Gunakan Underlying Indeks Asing, OJK bakal Kembangkan Kontrak Derivatif Efek
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pihaknya bersama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) sedang mengembangkan kontrak derivatif efek dengan underlying indeks asing.
“Saat ini, OJK bersama Bursa sedang mengembangkan kontrak derivatif efek dengan underlying index asing,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengutip Antara.
Pihaknya juga tengah mendiskusikan pengembangan penawaran efek yang tercatat di bursa luar negeri oleh pelaku efek serta standardisasi proses bisnisnya.
Ia mengatakan bahwa perluasan kewenangan OJK dalam melakukan pengaturan dan pengawasan kontrak derivatif keuangan dengan subjek efek, termasuk saham asing dan indeks asing, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Inarno menuturkan bahwa saat ini penjualan saham dari bursa luar negeri di Indonesia masih dilaksanakan berdasarkan kerangka peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang disebut dengan Penyaluran Amanat Luar Negeri (PALN).
Baca juga:
"Itu juga merupakan kontrak derivatif. Pelakunya adalah perantara/pedagang berjangka yang telah mendapat izin usaha dari Bappebti dan telah mendapat persetujuan sebagai pialang PALN,” ujarnya.
Selain pengembangan kontrak derivatif dengan underlying indeks asing, ia menyampaikan bahwa OJK dan BEI tengah mempelajari dan mendiskusikan rancangan peraturan pencatatan dan perdagangan waran terstruktur.
Saat ini BEI telah menyampaikan kajian perluasan underlying waran terstruktur yang awalnya hanya IDX30 menjadi IDX80.
“OJK bersama BEI, masih mengkaji untuk melakukan evaluasi atas implementasi waran terstruktur dan melakukan penguatan tata kelola, proses bisnis dan conduct pelaku efek,” imbuh Inarno.