KPAI Dorong Masyarakat Berani Melapor jika Temukan Kekerasan pada Anak dan Perempuan
JAKARTA - Masyarakat diimbau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk berani melaporkan jika mengetahui ada indikasi kekerasan pada anak dan perempuan.
Langkah cepat dalam pencegahan dan penanganan dinilai krusial demi melindungi korban dan mencegah kekerasan lebih lanjut.
“Jangan takut untuk melaporkan apapun yang mencurigakan, walaupun hanya sebatas indikasi. Kita perlu bekerja sama dalam memberikan perlindungan optimal bagi pertumbuhan dan perkembangan anak-anak di Indonesia,” ujar Ketua KPAI, Ai Maryati, saat mengunjungi Rumah Perlindungan Sosial (RPS) Dinas Sosial Kota Tangerang, seperti dikutip Antara.
Maryati juga menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam melindungi anak-anak di Indonesia, khususnya yang terkait dengan penanganan kasus di Kota Tangerang.
Mulai dari penerimaan laporan, penyelidikan kasus, hingga pendampingan korban dan anak-anak lain, termasuk proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami memberikan penghargaan kepada Pemerintah Kota Tangerang atas respons cepat mereka dalam memberikan perlindungan kepada anak-anak, termasuk relokasi untuk memastikan mereka mendapatkan hak-hak perlindungan yang layak,” tambahnya.
Sebelumnya, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf juga menyampaikan kekhawatiran atas meningkatnya kasus kekerasan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak dalam tiga tahun terakhir. Hal ini, menurutnya, perlu menjadi perhatian serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan.
“Menurut data dari KPAI, tercatat ada 14 ribu kasus kekerasan terhadap anak. Selama periode 2021-2023, terjadi peningkatan kasus yang harus menjadi perhatian kita semua,” jelasnya.
Data serupa juga diungkapkan oleh Sekda Kota Tangerang dan Kapolres Metro Tangerang, yang menunjukkan adanya lonjakan kasus kekerasan terhadap anak dalam beberapa bulan terakhir.
Baca juga:
- Kasus Kekerasan Anak Meningkat dalam Lima Tahun Terakhir
- 54 Kasus di 2024, DPRD Kota Bogor Nilai Penerapan Perda Layak Anak Belum Maksimal
- Kakek di Sukabumi Rudapaksa Cucu Selama Satu Tahun, Terancam 15 Tahun Penjara
- Bocah 10 Tahun di Manggarai Dibacok Pakai Parang, Polisi Bekuk Pelaku Sebelum Diamuk Massa
“Peningkatan statistik kekerasan terhadap anak ini perlu menjadi perhatian utama bagi pemerintah pusat, daerah, dan lembaga-lembaga terkait,” tambahnya.
Kepala DP3AP2KB Kota Tangerang, Tihar Sopian, menjelaskan sejak laporan diterima, Pemkot Tangerang telah mengambil langkah cepat untuk memberikan pendampingan kepada para korban kekerasan, termasuk kerjasama dengan Polres Metro Tangerang dalam menangani kasus ini.
“Selain melakukan asesmen terhadap korban, Pemkot Tangerang juga sudah memindahkan anak-anak yang menjadi penghuni panti asuhan ke RPS Dinsos. Di sana, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan konseling psikologis. Selama lima hari di RPS, anak-anak didampingi psikolog 24 jam penuh untuk menjalani proses trauma healing,” ungkap Tihar.
Pemkot Tangerang juga aktif melakukan pendataan kependudukan terhadap anak-anak tersebut untuk keperluan pemeriksaan kesehatan dan dokumentasi pemeriksaan polisi yang lebih lanjut.
“Kami juga berupaya mencari keluarga mereka jika sudah memungkinkan untuk memulangkan anak-anak tersebut, atau mempertimbangkan solusi lainnya di bawah pantauan Pemkot,” tutupnya.