DPR Rencanakan Bentuk Badan Aspirasi, Korban Mafia Tanah hingga Pinjol Bisa Mengadu Langsung

JAKARTA - DPR RI berencana menambah alat kelengkapan dewan (AKD) termasuk membentuk badan baru yakni Badan Aspirasi. Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad Syamsurijal, mengungkapkan Badan Aspirasi akan menjadi wadah bagi dewan dalam menampung aspirasi rakyat.

“DPR ini kan memang rumah rakyat, jadi Badan Aspirasi ini untuk menampung aspirasi rakyat. Suara rakyat harus didengar, kita akan ada satu badan yang menangani aspirasi rakyat nanti," ujar Cucun kepada wartawan, Rabu, 9 Oktober.

Cucun menjelaskan, Badan Aspirasi ini bukan hanya untuk memfasilitasi masyarakat yang melakukan unjuk rasa di depan gedung DPR saja, tapi juga menampung semua bentuk aspirasi yang disampaikan rakyat. Termasuk korban mafia tanah atau pinjol bisa mengadu langsung ke DPR.

"Bukan hanya terkait demostrasi, misalkan ada keluhan di bawah seperti korban mafia tanah, korban pinjol, korban judol, atau lainnya seperti korban ketidakadilan dari penegak hukum, rakyat bisa mengadu di badan tersebut," jelasnya.

Nantinya, lanjut Cucun, Badan Aspirasi akan menyampaikan pengaduan masyarakat tersebut ke tiap-tiap komisi DPR menyesuaikan dengan bidang kerja yang terkait dengan isu yang disampaikan rakyat.

Kemudian masing-masing komisi akan membawa aspirasi masyarakat dalam rapat kerja dengan Pemerintah (kementerian/lembaga) yang menjadi mitra kerja mereka untuk menemukan solusi bersama atas permasalahan itu.

"Kalau soal hukum akan dikasih ke Komisi III, kalau nanti soal Pemerintahan ya kita masukkan ke Komisi II. Misalkan soal pekerja migran Indonesia yang di luar ada masalah, keluarganya mengadu berapa tahun nggak bisa ketemu, kita kasih ke Komisi IX yang menangani ketenagakerjaan, silakan tangani,” papar Cucun.

“Karena ini rumah rakyat yang harus memfasilitasi bagaimana titik temunya rakyat dengan leading sector yang ada di republik ini,” imbuhnya.

Cucun mengatakan, sebenarnya DPR selama ini sudah membuka ruang-ruang pengaduan baik lewat surat, email, maupun saluran pengaduan lainnya. Namun, kata Cucun, DPR ingin agar penanganan pengaduan atau aspirasi rakyat bisa lebih optimal untuk ditangani sehingga Badan Aspirasi dirasa perlu dibentuk.

"Kalau misalnya masuk surat lewat email atau kotak surat DPR, tapi apakah suratnya ini sampai ke orang alamat yang benar atau AKD yang benar yang menanganinya. Ini yang mau kami optimalkan, jadi terstruktur akan disampaikan sesuai dengan AKD terkait," terang Cucun.

Wakil Ketua Banggar DPR periode 2019-2024 tersebut juga menjelaskan bahwa nantinya pengaduan masyarakat bukan hanya disampaikan ke AKD saja, tapi juga kepada fraksi-fraksi yang ada di DPR. Harapannya, kata Cucun, akan semakin banyak pihak yang melakukan pengawalan dan seluruh fraksi pun mengetahui secara langsung apa yang menjadi aspirasi rakyat.

"Jadi fraksi juga paham apa yang menjadi aspirasi rakyat itu," sebut Legislator dari Dapil Jawa Barat II itu.

Cucun menambahkan, Badan Aspirasi rencananya tak hanya menangani pengaduan masyarakat secara pribadi. Melainkan juga memfasilitasi harapan rakyat terkait fungsi dan kewenangan dewan, baik di sektor legislasi, penganggaran, pengawasan terhadap undang-undang (UU) dan program Pemerintah, hingga diplomasi parlemen.

“Akan ada beberapa fungsi dari Badan Aspirasi, misalkan ada rakyat nggak setuju dengan UU, ada keluhan. Kita harus tampung, terima. Itu nanti menjadi bahan untuk nanti perbaikan revisi UU yang dimaksud," ucap Cucun.

Badan Aspirasi pun nantinya akan menjadi pihak yang memfasilitasi atau menerima perwakilan masyarakat yang berdemo di depan DPR. Sebab selama ini penanganan demo dari internal DPR masih kurang terstruktur.

"Artinya tidak ada pihak khusus yang menerima pendemonstrasi," pungkasnya.