4 Internal BPR Bank Jepara Artha Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Pencairan Kredit Usaha
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan korupsi terkait pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) Tahun 2022-2024. Penyidikan dilakukan sejak 24 September lalu.
"KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober.
Lima tersangka itu, berdasarkan informasi yang diperoleh berinisial JH, IN, AN, AS dan MIA. Dari jumlah tersebut, empat di antaranya adalah pihak internal dan seorang merupakan swasta.
Baca juga:
- Penyidik KPK Cari Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Alias Paman Birin
- Hizbullah Dukung Parlemen Lebanon Upayakan Gencatan Senjata dengan Israel
- Alexander Marwata Diperiksa Polda Soal Pertemuan dengan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Jumat 11 Oktober
- Bukti OTT Kalsel, Ada Kardus ‘Tapih Paman Birin Bergerak’ Berisi Uang Rp800 Juta
Saat ini, KPK telah minta Ditjen Imigrasi mencegah lima orang tersebut ke luar negeri. Langkah ini dilakukan selama enam bulan ke depan sejak 26 September 2024.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1223 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap lima orang warga negara Indonesia,” tegas Tessa.
“Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana tersebut di atas. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan," pungkas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.