Kasus Korupsi Tol MBZ, Kejagung Periksa Kepala Unit PT Bukaka Teknik Utama

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa dua saksi terkait kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir sampai Karawang Barat atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ). Satu di antaranya dari pihak PT Bukaka Teknik Utama.

"Memeriksa BH selaku Kepala Unit Usaha Jembatan PT Bukaka Teknik Utama periode 2010 hingga saat ini," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa, 8 Oktober.

Diketahui, BH juga menjabat sebagai superintendent KSO Bukaka-KS periode 2018 hingga 2020.

Untuk satu saksi lainnya yang turut diperiksa dalam perkara dugaan korupsi tersebut yakni HTZ selaku Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tahun 2015.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai hal yang digali penyidik dari kedua saksi tersebut. Harli hanya menyampaikan pemeriksaan mereka dilakukan pada Senin, 7 Oktober.

Selain itu, pemeriksaan dilakukan guna mendalami lebih jauh keterlibatan atau peranan tersangka Dono Parwoto yang merupakan kuasa Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita-Acset.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Selain Dono Parwoto, dalam perkara korupsi Tol MBZ, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lainnya yakni Direktur Utama (Dirut) Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama Sofiah Balfas, dan eks Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, Tony Budianto Sihite.

Mereka telah menjalani proses peradilan. Di mana, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4 tahun.