Legislator Ajak Anggota DPR Periode 2024-2029 Komitmen Sahkan RUU PPRT
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga diteruskan atau di-carry over ke DPR periode 2024-2029 dari DPR periode sebelumnya. Anggota DPR RI Netty Prasetiyani Aher berharap agar RUU PPRT bisa disahkan pada masa keanggotaan DPR periode sekarang.
“Diteruskannya pembahasan RUU PPRT ke periode selanjutnya harus disambut positif untuk mewujudkan perlindungan yang komprehensif kepada para pekerja rumah tangga,” kata Netty, Senin 7 Oktober.
“RUU PPRT akan masuk ke dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029 dan harus segera disahkan," sambungnya.
Netty yang pada periode DPR periode 2019-2024 bertugas di Komisi IX yang membidangi urusan ketenagakerjaan itu berharap seluruh pihak yang terlibat bisa memberikan pengawalan pada RUU PPRT. Mengingat RUU yang merupakan inisiatif DPR ini sudah 20 tahun diperjuangkan namun belum juga terealisasi.
"Pimpinan DPR periode ke depan harus serius memperjuangkan pengesahan RUU PPRT ini sebagai wujud komitmen negara dalam memberikan jaminan perlindungan bagi rakyatnya,” ungkap Netty.
Menurut Netty, RUU PPRT akan memberi perlindungan yang komprehensif kepada para pekerta rumah tangga jika akhirnya disahkan. Belum hadirnya payung hukum bagi para pekerja rumah tangga membuat profesi pekerjaan domestik ini masih rentan.
"Sudah saatnya negara hadir dan memberikan perlindungan hukum pada para pekerja rumah tangga yang jumlahnya mencapai 5 jutaan ini,” tegas Legislator dari Dapil Jawa Barat VII itu.
Baca juga:
- Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Bahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
- UU TPKS Hingga Omnibus Law Kesehatan Jadi Keberhasilan DPR 2019-2024
- Paripurna DPR Setujui Pengesahan RUU MK Dioper ke Periode 2024-2029, RUU PPRT Masuk Prolegnas
- Tersangka Upaya Penembakan Donald Trump Diduga Telah Berada di Kawasan Lapangan Golf Selama 12 Jam
Netty mengatakan, RUU PPRT sangat penting karena bisa mengisi kekosongan hukum perlindungan bagi PRT. RUU PPRT juga akan memberikan rasa aman bagi PRT yang kerap mengalami tindakan diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan.
Berdasarkan data JALA PRT, terdapat 2.641 kasus kekerasan kepada pekerja rumah tangga 2018-2023. Mayoritas kasus berupa kekerasan psikis, fisik, dan ekonomi dalam situasi kerja.
Netty mengatakan, negara herus betul-betul hadir bagi para pekerja rumah tangga yang banyak menyumbang devisa dan pemasukan negara.
“Mereka jelas-jelas memberikan kontribusi dalam proses pembangunan,” jelas Netty.
Untuk itu, Netty mengajak seluruh anggota DPR periode 2024-2029 untuk berkomitmen mendukung RUU PPRT. Sehingga ketika alat kelengkapan dewan (AKD) DPR periode ini sudah terbentuk nanti, dewan bisa segera membahas RUU PPRT yang dinilai sangat dibutuhkan oleh para pekerja rumah tangga.
“Kita berharap seluruh anggota dan pimpinan DPR RI terpilih periode 2024-2029 memiliki semangat yang sama dalam menilai pentingnya pengesahan RUU PPRT menjadi UU,” ucapnya.
Netty juga berharap masyarakat dan elemen negara lain yang fokus pada isu ini untuk tetap mengawal pembahasan RUU PPRT.
"Masyarakat dan khususnya para pekerja rumah tangga harus terus mengawal pembahasan RUU tersebut," tutup Netty.