KAI Catat, 102 Kasus Kecelakaan di Jalur Perlintasan Kereta Api Selama 2024
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta mencatat, sebanyak 507 titik perlintasan sebidang masih terdapat di wilayah Daop 1 Jakarta sampai saat ini. Dari jumlah tersebut perlintasan yang resmi ada 268 titik dan perlintasan liar sebanyak 239 titik.
"Kami terus sosialisasi terkait keselamatan di perlintasan sebidang. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas di perlintasan sebidang," kata PLH Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Tohari saat dikonfirmasi, Senin, 7 Oktober.
Saat ini, KAI Daop 1 Jakarta juga melakukan kegiatan sosialisasi di JPL 17 Duren Kalibata, Jakarta Selatan.
"Sosialisasi ini di beberapa titik perlintasan sebidang, baik terjaga maupun tidak terjaga," ucapnya.
Perlintasan yang dijaga oleh KAI, Dishub maupun swadaya masyarakat terdapat 299 titik dan tidak terjaga 208 titik.
"KAI Daop 1 Jakarta selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api," katanya.
Baca juga:
- Aksi Begal Dekat Bandara Soetta Didalangi Seorang Wanita, Preman Cengkareng Sekaligus Residivis Narkoba
- Dugaan Asusila, Guru Ngaji di Ciputat Dilaporkan ke Polisi
- 31 Pelajar di Jakarta Ditangkap Membawa Belasan Celurit dan Air Keras
- Bus Paspampres Tabrak Halte Bus Transjakarta di Petamburan, Komandan Minta Maaf
Jumlah penutupan perlintasan sebidang yang sudah dilakukan selama tahun 2023 ada 65 perlintasan. Di tahun 2024, KAI menutup 15 perlintasan.
"Selamat tahun 2024 hingga saat ini terdapat 102 kejadian, dengan rincian bulan januari 15 kali kejadian, Februari 14, Maret 13, April 15, Mei 8, Juni 11, Juli 16, Agustus 7 dan September 6 kali kejadian," ujarnya.
Korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.
"Pelanggaran di perlintasan sebidang dapat berakibat fatal dan merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian serta UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.