Komnas Perempuan Desak DPR RI Segera Bahas Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

JAKARTA - Lambatnya DPR RI membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) jadi sorotan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).

Komnas Perempuan Mendesak DPR RI 2024-20249 untuk memastikan janji mempercepat pembahasan RUU PPRT.

"Selama hampir dua dekade, telah dua periode RUU PPRT masuk ke dalam prolegnas prioritas, namun sampai akhir tahun 2024, RUU PPRT kembali tidak dapat disahkan," kata Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Sabtu, 5 Oktober.

Komnas Perempuan berharap, dengan disahkan RUU PPRT dapat menciptakan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja rumah tangga di tanah air.

Dengan disahkan RUU PPRT ini, kata dia, juga dapat menciptakan hubungan kerja yang lebih baik antara PRT dan majikan yang menggunakan jasa mereka.

Andy Yentriyani menambahkan bahwa percepatan serupa juga perlu dilakukan terhadap RUU untuk pelindungan masyarakat adat, yang perlu memastikan pelindungan khusus bagi perempuan adat dan penganut agama leluhur.

Selain itu, Komnas Perempuan mengingatkan parlemen agar memberikan atensi khusus untuk antisipasi kerentanan dan upaya pemulihan perempuan korban kekerasan dan terkena dampak krisis iklim dalam pembahasan RUU yang terkait tata kelola lingkungan, investasi, dan iklim.

Komnas Perempuan juga menyoroti pembahasan RUU Kepulauan guna menguatkan layanan bagi perempuan korban kekerasan.

"Juga Konvensi Perlindungan Semua Orang dari Penghilangan Paksa yang mandek hingga saat ini padahal konvensi ini dibutuhkan untuk memastikan pemulihan mendesak bagi korban dan keluarganya," kata Andy Yentriyani.