Karantina Gagalkan Pengiriman Ilegal Unggas ke Maluku Utara
MANADO - Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara (Sulut) berhasil menggagalkan pengiriman ilegal unggas yang hendak dikapalkan ke Provinsi Maluku Utara (Malut).
"Beberapa ekor unggas yakni ayam yang akan dikirim secara ilegal ke Maluku Utara berhasil ditahan petugas Karantina Sulawesi Utara melalui pos pelayanan Pelabuhan Manado," kata Kepala Karantina Sulut I Wayan Kertanegara di Manado, Antara, Kamis, 3 Oktober.
Menurut Penanggungjawab Pos Pelabuhan Manado Hesti Ratnawati, unggas tersebut ditemukan di area dermaga dan akan dibawa melalui KM Aksar Saputra 23 tanpa mengantongi dokumen karantina dari daerah asal. Pascaditemukan, petugas karantina langsung melakukan tindakan penahanan dan mengamankan ayam tersebut di kantor pospel.
Tindakan penahanan ini dilakukan sebagai upaya mencegah lalu lintas ayam secara ilegal, karena ayam terkait tidak disertai dokumen karantina sebagai penjamin kondisi kesehatan dan keamanan hewan untuk dikirim antar area atau antar pulau.
Wayan Kertanegara menjelaskan, pengiriman ayam tanpa pemeriksaan kesehatan beresiko tinggi menularkan penyakit yang dapat mengganggu kesehatan manusia.
"Salah satunya beresiko tinggi menularkan flu burung, sehingga tindakan penahanan perlu dilakukan," katanya.
Wayan menambahkan bahwa ayam juga tidak bisa dibawa masuk dari Manado ke Maluku Utara sesuai Peraturan Gubernur Maluku Utara No 17 Tahun 2007 untuk mencegah masuknya flu burung.
Baca juga:
- Prabowo Ungkap Rencana Pertemuannya dengan Megawati: Insyaallah Sebelum Pelantikan
- Puan Serahkan Buku Memori Periode 2019-2024 di Pelantikan DPR
- Paslon Dharma-Kun 3 Kali Tolak Undangan Deddy Corbuzier, Terbongkar karena Chat 'Orang Penting' Ini
- Tetapkan 3 Caleg Terpilih yang Sudah Dipecat PKB, KPU dan Bawaslu Bakal Diadukan ke Presiden
Setelah ditahan, pemilik ayam selanjutnya dibekali peringatan sekaligus pengenalan terkait aturan karantina sesuai UU 21 Tahun 2019, sehingga pelanggaran hukum dalam hal pengiriman ayam ilegal tidak dilakukan kembali. Unggas tersebut diserahkan kembali kepada pemilik setelah dilakukan penandatanganan berita acara pemeriksaan.