Kembangkan Perdagangan Karbon, BEI Gratiskan Perpanjangan Periode Bagi Calon Pengguna Jasa IDXCarbon

JAKARTA - Direktur Utama BEI Iman Rachman membeberkan sejumlah upaya yang dilakukan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk mengembangkan perdagangan karbon di Indonesia.

Asal tahu saja, perdagangan karbon di Indonesia sudah berlangsung selama setahun terakhir sejak diresmikan oleh Presiden Joko Widodo pada 26 September 2023.

"Sebagai bentuk komitmen BEI dalam mendukung pengembangan perdagangan karbon di Indonesia, BEI telah melakukan berbagai inisiatif," ujar Iman dalam sambutannya pada Peringatan Satu Tahun Berdirinya Bursa Karbon Indonesia, Main Hall Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Kamis 3 Oktober.

Iman merinci, upaya pertama yang dilakukan BEI adalah memfasilitasi perdagangan unit karbon berbentuk Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi Pelaku Usaha atau PTBAE-PU dalam waktu dekat.

Dengan upaya ini ia berharap dapat membantu perusahaan pemilik PTBAE-PU dalam memenuhi kewajiban pengurangan emisi dengan cara yang mudah dan transparan melalui bursa.

Upaya kedua, lanjut Iman, adalah dengan menerbitkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia yang memberikan perpanjangan periode gratis biaya pendaftaran bagi calon pengguna jasa Bursa Karbon Indonesia.

Kemudian upaya ketiga yang akan dilakukan BEI adalah mempertahankan kebijakan pembebasan biaya pencatatan unit karbon, pembebasan biaya membership, dan pembebasan biaya tahunan atau annual fee bagi seluruh Pengguna Jasa IDXCarbon.

"Biaya hanya akan dibebankan atas transaksi jual beli sebesar 0,11 persen sampai dengan 0,22 persen dari nilai transaksi yang merupakan salah satu biaya transaksi unit karbon terendah di dunia," terang Iman.

Ke depannya, Iman memastikan BEI akan terus berupaya untuk mendorong likuiditas pasar karbon dari sisi demand dan supply baik pasar domestik maupun internasional sesuai dengan peraturan dan regulasi pemerintah.

"Untuk mewujudkan upaya ini, BEI akan senantiasa aktif berkoordinasi dan bersinergi dengan OJK, Kementerian terkait, dan pelaku pasar untuk menyempurnakan mekanisme perdagangan karbon, memberikan edukasi berkelanjutan, menyelaraskan pengembangan investasi Environmental, Social & Governance (ESG) di pasar modal dengan perdagangan karbon, memberikan insentif, serta mengembangkan sistem pelaporan emisi GRK sesuai standar internasional," tandas Iman.