Jaksa Tuntut 5 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Kepemilikan Tembakau Sintetis di Ambon
MALUKU - Jaksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menuntut terdakwa Josua Pudehokang di kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis selama lima tahun penjara.
Tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU) disampaikan dalam persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Orpa Marthina di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Rabu 2 Oktober.
"Meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," kata JPU.
Terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp800 juta subsider enam bulan kurungan.
"Yang memberatkan terdakwa dituntut penjara karena tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan penyalahgunaan narkotika. Sedangkan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum," kata JPU.
Baca juga:
- Komnas Perempuan Nilai Perlunya Layanan Aborsi Aman untuk Korban Perkosaan
- Iran Bombardir Markas Mossad, Prancis Bentengi Israel Langsung Kirim Sumber Daya Militer
- Istrinya Dilantik Jadi Anggota DPR, Ridwan Kamil: Dahulukan Kepentingan Negara
- Sopir Kabur usai Kecelakan Bus Study Tour Tewaskan 23 Guru-Pelajar di Thailand Serahkan Diri
Terdakwa Joshua ditangkap aparat kepolisian pada Selasa, 16 April 2024 sekitar pukul 15.00 WIT.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi adanya pengiriman paket diduga berisikan narkoba melalui jasa pengiriman barang.
Kemudian polisi mendatangi perusahaan jasa itu untuk menanyakan paket dimaksud, tetapi ternyata barangnya telah dijemput seorang pria.
Polisi juga tidak berhasil melacak pelaku dari kamera pengintai (CCTV) milik perusahaan karena mengalami kerusakan, sehingga dilakukan penyelidikan intensif dan berhasil mendapatkan identitas terdakwa.
Pada persidangan tersebut, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa melalui penasihat hukumnya Tri Hendra Unenor dan Abdurab Mabari.