Pelaku Dugaan Pengurungan Ketum PWI Pusat Terancam 8 Tahun Penjara
JAKARTA - Puluhan orang tak dikenal dilaporkan telah merangsek masuk ke lantai 4 Gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, yang berlokasi di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, pada hari Selasa (1/10).
Kejadian ini menimbulkan ketegangan, khususnya setelah sekelompok orang tersebut mengurung Ketua Umum (Ketum) Hendry Ch Bangun dan Bendahara Umum (Bendum) Muhammad Nasir di kantor pusat PWI lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini terjadi sekitar pukul 11.20 WIB. Sekelompok orang yang terdiri dari puluhan orang tersebut menutup akses satu-satunya pintu keluar-masuk ruangan dengan cara memasang rantai dan menyegel pintu dengan kertas.
Akibat tindakan ini, Ketua Umum dan Bendahara Umum PWI Pusat tidak dapat keluar dari ruangan.
Sejumlah saksi mata menyebutkan bahwa tindakan pengurungan ini berlangsung cukup lama dan membuat situasi di lantai 4 Gedung PWI Pusat menjadi mencekam.
Beberapa staf dan anggota PWI yang berada di lokasi saat kejadian berlangsung pun merasa khawatir dan tidak berdaya melihat situasi yang semakin memanas.
Menurut Ketua Dewan Pakar PWI Sayid Iskandar tindakan ini bisa dijerat hukum. "Tindakan tersebut diduga melanggar Pasal 333 ayat (1) KUHP dan Pasal 446 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Pasal 333 ayat (1) KUHP menyatakan, 'Barangsiapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.' Jadi jelas ini melanggara hukum," ujarnya.
Pasal ini sangat relevan mengingat perbuatan tersebut dilakukan dengan tujuan menghalangi kebebasan gerak Ketua Umum dan Bendahara PWI Pusat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap insiden ini.
PWI Pusat sendiri telah menyatakan kecaman terhadap aksi yang mengganggu kebebasan dan keamanan para anggota organisasi mereka.
Baca juga:
- PWI dan Kemnaker Jalin Kerja Sama, Sosialisasikan Program Ketenagakerjaan ke Masyarakat Luas
- Terlapor Kasus Bully SMA Binus Berstatus Saksi, Polisi Belum Temukan Fakta Pelaku Anak Ketua Partai
- Fasilitasi Korban Bullying SMA Binus Simprug, DPR Komitmen Kawal Keadilan
- Korban Perundungan di SMA Binus Simprug Alami Luka Memar
Sekjen PWI Pusat Iqbal Irsyad menyatakan, "Kami mengutuk keras tindakan pengurungan dan intimidasi terhadap Ketua Umum dan Bendahara Umum. Ini adalah tindakan yang tidak beradab dan bertentangan dengan hukum yang berlaku di negara kita."
Pihak PWI Pusat meminta agar pelaku segera diidentifikasi dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku. Tindakan ini dianggap sebagai ancaman serius terhadap organisasi yang menjunjung tinggi kebebasan pers dan kemerdekaan individu.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kasus ini bisa menjadi sorotan nasional terkait isu keamanan bagi organisasi pers seperti PWI. Banyak pihak yang menunggu perkembangan kasus ini dengan harapan ada langkah hukum tegas untuk menghindari terulangnya kejadian serupa di masa depan.
Note:
Judul telah mengalami perubahan, semula "Kurung Ketum PWI di Kantor, Anak Buah Zulmansyah Sekedang Terancam 8 Tahun Penjara" menjadi "Pelaku Dugaan Pengurungan Ketum PWI Pusat Terancam 8 Tahun Penjara".