KPK Minta RUU Perampasan Aset Jadi Prioritas DPR Periode 2024-2029

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap anggota DPR RI periode 2024-2029 yang dilantik pada hari ini, Selasa, 1 Oktober makin memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset diminta untuk jadi prioritas.

“Melalui fungsi legislasi, KPK berharap pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi prioritas pembahasan di DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 1 Oktober.

Tessa bilang RUU Perampasan Aset ini jadi hal penting. Sehingga, pengembalian uang negara yang dinikmati koruptor bisa lebih maksimal dan efektif.

“KPK menaruh harapan tinggi kepada Anggota DPR periode 2024-2029 yang telah dilantik untuk melakukan penguatan-penguatan pemberantasan korupsi,” tegasnya.

Lebih lanjut, juru bicara berlatar belakang penyidik itu mengingatkan legislator yang dilantik menjalankan tugasnya secara berintegritas. “Sehingga setiap proses politik dalam penyusunan kebijakan publik maupun pengawasannya adalah untuk kemaslahatan rakyat dan menghindari praktik-praktik korupsi,” ungkap Tessa.

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 580 anggota DPR RI dan 152 anggota DPD RI terpilih periode 2024-2029 akan dilantik pada Senin, 1 Oktober. Total 732, anggota MPR RI akan diambil sumpahnya di gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 1 Oktober, pukul 09.30 WIB.

Pelantikan akan dihadiri oleh Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin. Acara berlangsung setelah KPU RI mengumumkan anggota DPR, DPD, MPR RI termuda hingga tertua.