Bebas Status Hukum, MPR Usulkan Gus Dur jadi Pahlawan Nasional

JAKARTA - MPR RI mengusulkan pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur usai dicabutnya Ketetapan (TAP) MPR Nomor II/MPR/2001 tentang Pertanggung Jawaban Presiden RI.

Dengan pencabutan ini, Gus Dur telah bebas cari status hukum atas tuduhan korupsi hingga dilengserkan paksa pada 2001 lalu. 

"Secara prinsip, common sense kepala negara itu pasti berjalan di satu bangsa dan negara. Kalau yang lain aja diberi gelar pahlawan, wajarnya kepala negara diberikan penghargaan itu. Dan apalagi beragam hal yang terkait dengan mereka, yang mengganjal itu kan sudah terselesaikan, hukum terselesaikan," ujar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid di Gedung Nusantara V MPR RI, Senayan, Jakarta, Minggu, 29 September. 

Kemudian, lanjut HNW, TAP MPR bisa dijadikan sebagai alasan untuk tidak diberikan surat rekomendasi sebagai pahlawan nasional. Sebagaimana gelar yang diberikan kepada Presiden pertama RI, Soekarno lewat keputusan presiden (keppres) yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 2012 lalu. 

"Kasus bung Karno contohnya, itukan pak SBY sudah mengeluarkan keppres tentang bung Karno sebagai pahlawan nasional pada 2012. Itu artinya bahwa memang sudah sewajarnya para kepala negara kemudian yang sudah terbukti tidak ada masalah," jelas HNW. 

"Apalagi seperti Gus Dur, beliau ini TAP dicabut karena memang masuk dalam kategori sudah berlaku dan tidak terulang lagi. Sudah selesai," tambahnya. 

Dengan adanya pencabutan TAP MPR, lanjut HNW, maka nama baik, harkat dan martabat Gus Dur akan dibersihkan atau dipulihkan. Karena itu, Gus Dur layak direkomendasikan sebagai pahlawan nasional sebagaimana yang disebutkan Ketua MPR RI Bang Soesatyo. 

"MPR berpendapat dalam semangat rekonsiliasi, menghormati para tokoh bangsa yang berjasa diberikan penghargaan pahlawan nasional," pungkas HNW.