Tetapkan 3 Caleg Terpilih yang Sudah Dipecat PKB, KPU dan Bawaslu Bakal Diadukan ke Presiden

JAKARTA - Sekjen PKB Hasanuddin Wahid mengatakan pihaknya akan mengadukan keputusan KPU dan Bawaslu RI kepada Presiden RI agar tidak melantik tiga calon anggota legislatif menjadi anggota DPR RI.  

Pasalnya, caleg terpilih yang ditetapkan KPU RI sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB. Sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU nomor 1.401 tahun 2024. 

Ketiga caleg itu adalah sekretaris pribadi Ketum PBNU, Achmad Ghufron Sirodj alias Lora Gopong, adik Sekjen PBNU, Irsyad Yusuf, serta Ali Ahmad.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?," ujar Hasanuddin dalam keterangannya, Minggu, 29 September. 

Bagi PKB, lanjut Hasanuddin, Bawaslu membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Sedangkan KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024. 

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," tegas Hasanuddin. 

Menurut Hasanuddin, seharusnya KPU dan Bawaslu tidak menetapkan dulu atau meminta ketiga orang yang telah diberhentikan partai tersebut untuk dilantik. Sebab kata dia, ketiga caleg itu sedang melakukan upaya hukum dan penyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai dan Pengadilan Negeri. 

"Proses hukum tersebut sedang berlangsung, seharusnya semua pihak menghormati semua proses hukum tersebut dengan tidak menerbitkan keputusan dalam bentuk apapun sampai keputusan pengadilan tersebut berkekuatan hukum tetap," katanya . 

Hasanuddin menyatakan, PKB akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusan dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam. 

"Karena itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI serta Presiden RI melalui Mensesneg agar tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap," jelas Hasanuddin. 

Selain itu, tambah Hasanuddin, PKB juga sedang mempertimbangkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN terhadap SK KPU RI Nomor 1.401 Tahun 2024 tertanggal 28 September 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan KPU Nomor 1.206 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR dalam Pemilu 2024.

"Hal lain yang bisa kami tempuh adalah menelaah dan mengkaji kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan komisioner Bawaslu RI untuk diadukan ke DKPP RI. Semua itu kita lakukan untuk Memastikan kewenangan dan tegaknya disiplin partai sebagimana diatur dalam AD ART PKB yang dijamin oleh UU Partai politik," pungkas Hasanuddin.