Penipu Berkedok Umrah di Banjarmasin Diringkus Polisi
BANJARMASIN - Petugas Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, meringkus pelaku penggelapan dan penipuan berinisial AH (49) yang berkedok umrah.
"AH menipu korban yang menjanjikan berangkat umrah setelah mendapatkan sejumlah uang, pelaku pun kabur," kata Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar dilansir ANTARA, Jumat, 27 September.
Aris mengatakan petugas menangkap tersangka AH di rumahnya wilayah Kabupaten Balangan, Kalsel pada Rabu sekitar pukul 00.15 WITA.
Dari penangkapan terhadap pelaku, polisi menyita beberapa barang bukti, antara lain 30 lembar surat penunjukan agen dari PT Ma'ali Wisata, daftar jamaah yang tercatat pada PT Ma'ali Wisata per 10 Oktober-24 Desember 2023, dan 78 paspor warna biru dengan biaya menggunakan uang milik korban.
Selanjutnya, polisi juga mengamankan satu lembar baju warna merah yang sudah dijahitkan dari PT Ma'ali Wisata, satu lembar buku panduan dari PT Ma'ali Wisata, satu unit penyimpan data (flashdisk) yang berisi rekaman video dan foto saat kejadian serta foto screenshoot komunikasi korban dengan pelaku melalui aplikasi WhatsApp.
Baca juga:
Petugas menemukan satu lembar nota dari Riab Indo Tour yang beralamat di Jalan A Yani Km 1 Kelurahan Baru Piring, Kecamatan Paringin Selatan, Kabupaten Balangan yang diberikan dari pelaku ke korban.
"Atas perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp33 juta dan langsung membuat laporan polisi ke Polsek Banjarmasin Barat," ujar Aris.
Aris menjelaskan kronologi kejadian berawal saat pelaku menjanjikan kepada korban untuk memberangkatkan umrah melalui PT Ma'ali Wisata namun sampai saat ini korban tidak kunjung diberangkatkan.
Sedangkan, uang korban yang sudah diserahkan kepada tersangka AH juga tidak dikembalikan, kemudian korban merasa tertipu dan melapor ke Polsek Banjarmasin Barat.
Saat ini, anggota Polsek Banjarmasin Barat telah menahan dan menetapkan AH sebagai tersangka dengan ancaman Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penipuan dan Penggelapan.