Dirut PT Sucofindo Dicecar Soal Rapat Terkait Jual Beli Gas antara PGN-PT IAE
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami soal rapat direksi yang berujung perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Jobi Triananda Hasjim selaku eks Dirut PT PGN yang kini menjabat sebagai Dirut PT Sucofindo dicecar penyidik sebagai saksi.
“Saksi hadir dan didalami tentang rapat direksi terkait dengan perjanjian jual beli gas PGN dengan PT IAE,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 27 September.
Hal serupa juga didalami dari DSW selaku Direktur Infrastruktur dan Teknologi tahun 2016 yang kemudian menjabat sebagai Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara tahun 2019, ungkap Tessa. Adapun sosok ini berdasarkan informasi yang didapat adalah Dilo Seno Widagdo.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ungkapnya.
Baca juga:
- Manajer Kelompok Bantuan Palestina Ditembak Mati di Gaza, Diduga Salah Sasaran
- Serangan Israel ke Tenda Pengungsi di Kompleks RS Gaza Tewaskan 1 Orang
- Israel Lanjutkan Serangan ke Lebanon, Hizbullah Tembakkan Roket ke Ilaniya hingga Tiberias
- Israel Klaim 3 Komandan Hizbullah Tewas dalam Serangan Udara di Beirut
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan PT PGN. Informasi yang beredar mereka adalah Danny Praditya yang merupakan direktur komersial PT PGN periode 2016–2019 yang juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum).
Sementara tersangka lainnya adalah Iswan Ibrahim yang merupakan direktur utama PT Isar Gas. Penyidikan kasus ini bermula dari audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara.
KPK sudah melakukan penggeledahan terkait kasus ini pada 19-20 Juni. Upaya paksa ini dilakukan di sejumlah lokasi, seperti di rumah pribadi milik AM selaku mantan pegawai PT PGN, rumah pribadi HJ selaku mantan pegawai PT PGN, dan rumah DSW selaku mantan direksi PT PGN.
Ketika itu penyidik KPK mendapati bukti terkait dengan perkara ini, yaitu dokumen terkait jual beli gas hingga barang bukti elektronik.