Masalah Privasi Data, Worldcoin Didenda Rp12 Miliar oleh Pemerintah Korea Selatan

JAKARTA - Kasus privasi data menjadi sorotan utama dalam industri teknologi, dan kali ini proyek kripto Worldcoin tersandung masalah besar di Korea Selatan. Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan (PIPC) baru saja menjatuhkan denda sebesar 1,1 miliar won atau sekitar 830.000 dolar AS (Rp12,45 miliar) kepada Worldcoin dan perusahaan induknya, Tools For Humanity (TFH). 

Dilansir CoinSpeaker, denda ini terkait dengan pelanggaran undang-undang privasi data negara tersebut, terutama terkait pengumpulan dan penggunaan data biometrik, seperti pemindaian iris mata, yang dilakukan oleh Worldcoin.

Komisi menemukan bahwa Worldcoin tidak memberikan informasi yang memadai kepada pengguna mengenai tujuan dan durasi penyimpanan data biometrik mereka. Sebelum 22 Maret, Worldcoin juga gagal menyediakan formulir persetujuan dalam bahasa Korea, melanggar aturan lokal tentang perlindungan informasi pribadi.

Pelanggaran dan Sanksi Worldcoin, yang dikenal dengan pembuatan identitas digital "World IDs" berdasarkan pemindaian iris mata untuk verifikasi pengguna, didenda 725 juta won atau sekitar 545.000 dolar AS (Rp8,17 miliar). Pelanggaran ini mencakup penanganan data sensitif yang tidak tepat dan mentransfernya ke luar negeri tanpa transparansi yang cukup. Sementara itu, TFH didenda 379 juta won atau sekitar 285.133 dolar AS (Rp4,28 miliar) karena gagal mematuhi protokol transfer data.

Regulator menyoroti bahwa Worldcoin dan TFH tidak memberikan informasi yang jelas kepada pengguna tentang ke mana data mereka dikirim dan siapa penerima datanya, sesuai dengan undang-undang Korea Selatan. Selain itu, Worldcoin juga tidak memberikan opsi bagi pengguna untuk mengajukan penghapusan data biometrik mereka, yang menjadi salah satu sorotan dalam pelanggaran tersebut.

Hasil Investigasi dan Tanggapan Worldcoin Meski ditemukan pelanggaran, PIPC tidak melarang Worldcoin untuk melanjutkan praktik pengumpulan data. Namun, Worldcoin diharapkan untuk mematuhi peraturan privasi setempat agar tetap dapat beroperasi di Korea Selatan. Investigasi yang dimulai sejak Februari 2023 ini kini telah selesai, dengan tuntutan bagi Worldcoin untuk memperbaiki pengelolaan data pribadinya.

TFH menyatakan bahwa mereka "menyambut baik" keputusan PIPC dan mengakui adanya kekurangan dalam pengungkapan awal terkait privasi di Korea Selatan. Namun, perusahaan juga menyebutkan bahwa masalah tersebut telah diselesaikan.