Bagikan:

JAKARTA - Worldcoin, perusahaan teknologi inovatif yang dikenal dengan proyek identifikasi biometriknya, menghadapi hambatan hukum di Buenos Aires, Argentina. Perusahaan ini dituduh menyertakan klausul-klausul yang tidak adil dalam perjanjian kontraknya, melanggar hak-hak konsumen yang dilindungi oleh Undang-Undang Pertahanan Konsumen Nasional.

Otoritas di Buenos Aires menemukan inkonsistensi dalam perlakuan data biometrik yang dikumpulkan dari penduduk provinsi tersebut oleh Worldcoin. Klausul dalam kontrak Worldcoin, termasuk "Syarat dan Ketentuan Penggunaan," "Pemberitahuan Privasi," dan "Formulir Persetujuan Data," dianggap melanggar hak-hak konsumen Argentina.

Salah satu klausul yang bermasalah memberi perusahaan wewenang untuk menangguhkan layanan tanpa memberikan pengembalian dana kepada pengguna. Lebih lanjut, kontrak Worldcoin memaksa pengguna untuk melepaskan hak mereka atas klaim kolektif dan menyelesaikan perselisihan melalui arbitrase di California, mengabaikan yurisdiksi hukum Argentina.

Dilansir Bitcoin.com news, pemerintah provinsi Buenos Aires menuduh Worldcoin melanggar undang-undang perlindungan konsumen karena beberapa alasan:

  1. Klausul Kasar: Perjanjian pengguna Worldcoin diduga mengandung klausul yang memungkinkan perusahaan untuk menghentikan layanan tanpa kompensasi atau perbaikan bagi pengguna.
  2. Penyimpanan Data Biometrik: Ada kekhawatiran tentang penyimpanan dan penghapusan data biometrik pengguna Argentina, termasuk informasi pengenalan wajah dan mata.
  3. Pembatasan Usia: Worldcoin diduga tidak memberikan informasi yang memadai bahwa layanannya dilarang untuk individu di bawah 18 tahun.
  4. Penyimpanan Data di Luar Negeri: Data biometrik pengguna Argentina disimpan di Brasil, menimbulkan pertanyaan tentang privasi dan kedaulatan data.
  5. Penyelesaian Sengketa: Perjanjian tersebut mengharuskan perselisihan diselesaikan berdasarkan hukum Kepulauan Cayman dan melalui arbitrase di California, yang bertentangan dengan hukum Argentina.

Akibat dugaan pelanggaran ini, jika terbukti bersalah, Worldcoin dapat dikenakan denda hingga 1 miliar peso Argentina, setara dengan sekitar $1,2 juta atau Rp19 miliar. Kasus ini menyoroti isu privasi data yang lebih luas dan bagaimana perusahaan teknologi menangani informasi pribadi pengguna. Worldcoin telah menyatakan bahwa operasinya legal dan telah melakukan upaya untuk meningkatkan transparansi.