Kenapa Polisi Melarang Anggota Keluarga Melihat Jasad Korban Kali Bekasi

JAKARTA – Proses identifikasi jenazah korban Kali Bekasi telah selesai, dan pihak Rumah Sakit Polri telah mengumumkan nama-nama korban, Kamis sore, 26 September. Selanjutnya, kepolisian mempersilahkan pihak keluarga korban membawa pulang jenazah tersebut. Namun sayangnya pihak keluarga tidak diperbolehkan melihat kondisi jenazah. Ada apa?

Karo Dokpol Pusdokkes Polri Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan menjelaskan bila keluarga tidak diperkenankan melihat kondisi jenazah karena peraturan dari kepolisian terkait SOP (Standard Operating Procedure) atau Standar Operasional Prosedur.

“Kenapa keluarga tidak boleh (melihat jenazah korban), ini juga sudah disampaikan pada sebelumnya, kami tegaskan bahwa memang dalam prosedur identifikasi, apalgi jenazah yang sudah beberapa hari, dan proses pembusukan. Itu SOP kami, tidak membenarkan adanya keluarga melihat dulu karena menimbulkan bias. Jadi kalau kita berikan itu melanggar SOP kami.” terang Brigjen Nyoman Eddy Purnama Wirawan, di RS Polri, Kamis sore, 26 September.

Menurut Nyoman Eddy, pihak keluarga cukup membawa atau melaporkan ciri orang hilang dan tim anti mortem melakukan pencocokan.

“Sehingga sesuai dengan SOP ini keluarga harus melaporkan ciri orang hilang, satu sisi tim ante mortem memeriksa, dan di satu sisi ada yang memeriksa jenazah. Nah ini kemudian baru prosesnya rekonsiliasi, yang mana yang cocok.” ungkapnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, lima jenazah korban Kali Bekasi yang teridentifikasi bernama Muhammad Farhan (20), Riski Ramadhan (15), Rido (15), Reski Dwi Cahyo (16) dan Vino Satriani.

"Teridentifikasi berdasarkan DNA, sidik Jari, data gigi, properti, ciri medis dan lainnya," ujarnya.

Sementara itu orang tua Vino Satria, Maulana dan Melinda tidak memberi komentar terkait kepulangan jasad anaknya yang dimasukan ke dalam peti jenazah.