Polisi Gadungan Peras Pengendara di Jateng Bermoduskan Ada Kecelakaan Ditangkap di Tegal
JATENG - Polres Temanggung menangkap polisi gadungan asal Lampung berinisial MSY (39) yang melakukan pemerasan dengan modus menyerempet kendaraan korban di sejumlah daerah di Jawa Tengah (Jateng).
Kasatreskrim Polres Temanggung AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Tegal.
"Pelaku biasanya akan menghentikan laju kendaraan korban dengan alasan telah terjadi kecelakaan lalu lintas. Kemudian, pelaku akan mengancam korban dengan mengaku sebagai anggota polisi dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi," katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Kamis 26 September, disitat Antara.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya laporan dari seorang warga yang menjadi korban pemerasan pada tanggal 31 Agustus 2024 di Jalan Dangkel Parakan, Temanggung.
Korban mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp1,3 juta kepada pelaku setelah diancam akan dibawa ke kantor polisi.
"TKP di Temanggung ini bukan satu-satunya. Pelaku juga telah beraksi di beberapa daerah lain seperti Kedu, Kranggan, Kaloran, Magelang, Wonosobo, Cilacap, Banyumas, Kendal, Pekalongan, Brebes, Pemalang, Tegal, dan Semarang," katanya.
Baca juga:
- Imigrasi Kejar Otak Penyelundupan Belasan Paspor Malaysia ke RI
- Bea Cukai Didera Sejumlah Kasus, Sri Mulyani Perintahkan Peningkatan Layanan dan Edukasi
- Bea Cukai Lapor ke Kemenperin soal Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Priok dan Perak
- Soal Dugaan 34 Juta Data Paspor WNI Bocor, Dirjen Imigrasi: Data Biometrik Aman
Ia menuturkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa uang hasil pemerasan digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi. Rata-rata uang yang berhasil diraup pelaku dari setiap aksinya berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp5 juta.