LPSK Belum Terima Permohonan Resmi Lindungan Lolly Anak Nikita Mirzani
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan belum menerima secara resmi permohonan perlindungan dari Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly maupun Nikita Mirzani selaku orangtuanya.
Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya diketahui sempat menyatakan bila putrinya dalam kondisi yang tidak aman. Sehingga, mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"LPSK belum memutuskan karena belum ada permohonan resmi dari pihak anak korban dan orang tuanya," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Kamis, 26 September.
Menurutnya, apabila Lolly ataupun orangtuanya telah membuat permohonan secara resmi, LPSK tak langsung memutuskan akan memberikan perlindungan.
Tetapi, terlebih dulu melalukan asessmen untuk memastikan layak atau tidaknya memberikan perlindungan terhadap putri sulung Nikita Mirzani tersebut.
"Iya (asessment) sesuai prosedur dulu," kata Susilaningtyas.
Dikonfirmasi mengenai belum adanya permohonan resmi, kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut terkait proses administrasi permohonan ke LPSK akan diurus oleh tim penyelidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebab, disebutkan bila penyelidik yang memiliki kewenangan untuk mengajukan karena perkara dugaan pelecehaan dan aborsi yang dilaporkan Nikita Mirzani sudah masuk dalam tahap penyelidikan.
"Yang mengajukan ke LPSK pemyidik atas permintaan Nikita. Urusan administrasi penyidik ya," kata Fahmi.
Sebelumnya diberitakan, Fahmi menyebut permohonan perlindungan diperlukan karena saat pemeriksaan saksi-saksi yang telah dilakukan, Nikita merasa kalau putrinya dalam kondisi yang tidak aman.
"Tadi saya sudah datang, saya mengajukan permohonan supaya dari pihak penyidik untuk memberikan mengajukan permohonan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, karena setelah saya mengikuti proses pemeriksaan-pemeriksaan, saya temukan ada hal-hal yang sangat mengkhawatirkan," tutur Fahmi Bachmid di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa, 24 September.
"Sehingga saya mohon tadi kalau bisa ada LPSK untuk dilibatkan dalam persoalan ini supaya korban yang bernama panggilannya Lolly untuk mendapat perlindungan," jelasnya.
Ketika ditanya hal ini dilakukan karena adanya dugaan pengancaman, Fahmi Bachmid enggan menjelaskan secara detail.
Hanya disampaikan kalau Lolly memiliki hal-hal yang harus dilindungi apalagi saat ini ia sedang berada dititipkan di rumah aman.
Baca juga:
"Ya itu kita tidak tau apa ancaman karena dia kan sekarang ada di suatu tempat tersendiri. Tidak mungkin terjaid ancaman, tapi dari cerita-cerita pemeriksaan ada hal-hal yang harus kita lindungi," tutur Fahmi.