Satgas Amankan Baja Siku Ilegal di Cikarang, Mendag: Nilainya Capai Rp11 Miliar
CIKARANG UTARA - Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor, dipimpin Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berhasil mengamankan baja siku ilegal senilai Rp11 miliar di wilayah Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat.
Lebih lanjut, dia mengatakan, pada satu pabrik di wilayah Cikarang Utara tersebut terdapat 11.000 ton besi baja siku yang tak mengantongi izin.
“Jumlahnya ada 11.000 ton, jadi nggak sedikit, 11.000 ton itu artinya 11 juta kilo (gram), banyak. Nilainya kira-kira Rp11 miliar,” ujarnya dalam ekspose hasil pengawasan produk baja di Cikarang Utara, Bekasi, Kamis, 26 September.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini mengatakan, pengawasan dilakukan sejak 12 September 2024 lalu.
Setelah pengamaan barang-barang produk baja tersebut, sambung dia, akan dilakukan penindakan.
Lebih lanjut, Zulhas mengatakan, temuan besi baja siku tersebut tidak sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB).
“(Seharusnya barang) Ini harus memenuhi SNI dan NPB. Ini dua-duanya nggak ada. Tidak memenuhi SNI dan tidak memenuhi NPB,” katanya.
Baca juga:
Zulhas mengatakan, temuan hasil kerja Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Dikenakan Tata Niaga Impor ini akan dimusnahkan dalam waktu dekat. Tujuannya melindungi konsumen dari peredaran barang tak sesuai standar.
“Kita lakukan penindakan secara administratif ini nanti harus dimusnahkan,” jelasnya.
“Jangan sampai karena konsumen enggak bisa mengukur, nggak ngerti, nggak ngecek, ya pakai saja. Habis itu nanti bangunannya rubuh, pasti ada temuan, temuan diperiksa pak polisi, masuk penjara orang. Padahal ini tidak memenuhi syarat,” sambungnya.