Platform X Mengalah, Ajukan Tuntutan Pemulihan Platform di Brasil

JAKARTA – Akses ke platform X telah diblokir di Brasil sejak Agustus lalu setelah perusahaan itu berselisih dengan Hakim Agung selama beberapa minggu. Dalam waktu dekat, X akan kembali beroperasi di negara tersebut.

Dilansir dari Reuters, dua narasumber yang mengetahui perkembangan kasus X di Brasil mengatakan bahwa perusahaan itu akan mengajukan dokumen yang diminta Mahkamah Agung. Dokumen itu harus berisi pernyataan bahwa X sudah memiliki perwakilan hukum di Brasil.

Setelah dokumennya diserahkan, X akan menuntut pemulihan platform dalam waktu kurang dari seminggu. Platform yang sebelumnya dikenal dengan nama Twitter itu menuntut layanannya dipulihkan pada Senin, 30 September mendatang.

Selain mencari perwakilan hukum yang sah, X juga telah mematuhi tuntutan lain dari pengadilan. Narasumber yang tidak disebutkan namanya itu mengatakan bahwa X telah memblokir akun yang diduga menyebarkan hoaks dan membayar denda sebesar 3 juta dolar AS (Rp45 miliar) melalui akun Starlink.

Meski sempat melakukan pemberontakan, X memutuskan untuk memperlancar hubungannya dengan Hakim Agung Alexandre de Moraes di Mahkamah Agung Brasil. Perusahaan itu ingin tetap beroperasi dengan lancar seperti perusahaan teknologi lainnya.

Sebelumnya, X berselisih dengan Moraes karena 'perintah penyensoran' melalui desakan. Hakim Agung itu diklaim mengancam perwakilan hukum X dengan upaya penangkapan jika platform tersebut tidak mematuhi perintah hukum untuk menghapus beberapa konten.

Atas desakan yang dianggap tidak pantas tersebut, X memutuskan untuk menutup operasinya di Brasil secara efektif. Menurut X, tindakan ini perlu dilakukan untuk melindungi seluruh staf kantornya yang bekerja di negara tersebut.