Dugaan Kekerasan Seksual Lolly Anak Nikita Mirzani, Polda Metro Koordinasi Kemen PPA dan LPSK

JAKARTA - Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (Kemen PPA) juga Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengusutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan aborsi Laura Meizani Nassare Asry alias Lolly yang merupakan anak Nikita Mirzani.

Polda Metro juga menempatkan Lolly ke tempat perlindungan atau rumah aman. Langkah itu disebut sesuai dengan rekomendasi Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT P3A).

Diketahui, Lolly sempat dijemput paksa oleh Nikita Mirzani dari unit apartemennya guna menjalani visum pada Kamis, 19 September.

"Penyelidik juga sudah berkoordinasi dengan UPTP3A dengan membawa anak korban ke rumah aman sesuai rekomendasi UPTP3A," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi dikutip Kamis, 26 September.

Kendati demikian, tak disampaikan secara rinci mengenai hal tersebut, termasuk soal waktu dibawanya Lolly ke rumah aman.

Sejauh ini, hanya disampaikan penyelidik dari Polres Metro Jakarta Selatan masih berkoodinasi dengan pihak terkait dalam penanganan kasus tersebut.

"Penyelidik sudah melakukan rapat koodinasi dengan jajaran Kementerian PPA dan UPT P3A terkait penanganan anak korban," sebutnya.

Bahkan, penyelidik disebut juga akan berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pengusutan kasus dugaan pencabulan terhadap anak dan aborsi.

"Ini merupakan bagian dari SOP dalam penyelidikan yang sedang berjalan," kata Ade

Adapun, penyelidikan kasus itu berdasarkan adanya laporan yang dibuat Nikita Mirzani di Polres Metro Jakarta Selatan. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporan tersebut, pihak terlapor diduga melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 76d UU 35/2014 dan/atau 77 A juncto 45 A dan/atau 421 KUHP juncto Pasal 60 UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 346 KUHP juncto Pasal 81.