Kejati Sulteng Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Labkes Untad Palu
PALU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menahan dua orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Laboratorium Kesehatan (Labkes) di Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako (Untad) Palu.
"Setelah diperiksa, kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 23 September sampai dengan 12 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Palu," kata Kasipenkum Kejati Sulteng Laode Sofyan di Palu, dilansir dari Antara, Selasa, 24 September.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulteng telah menetapkan tersangka dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan alat laboratorium layanan pendidikan pada Fakultas Kedokteran Universitas Tadulako tahun anggaran 2022.
"Dua orang tersebut masing-masing berinisial TP ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: Print-04/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024 dan FZ dengan surat penetapan tersangka nomor : Print 03/P.2/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024," sebutnya.
Sementara itu penahanan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan (tingkat penyidikan) nomor : Print 03/P.2.5/Fd.1/09/2024 tanggal 23 September 2024.
Sedangkan terhadap tersangka FZ dalam pemeriksaan mengalami sakit dan kemudian dilakukan pemeriksaan di Rumah Sakit (RS) Bayangkara, sehingga sampai saat ini belum dilakukan penahanan.
"Penahanan tersangka dilakukan pada Senin," ucapnya.
Ia mengemukakan perbuatan para tersangka disangka melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999.
Baca juga:
- Pesan Ridwan Kamil ke Pendukung 01: Tidak Boleh Ada Money Politic
- Jelang Pengundian Nomor Urut, Ridwan Kamil 'Pede' Menang Dapat Angka Berapapun
- Minta Paslon Pilgub Jakarta Perhatikan Seniman, DKJ Berhadap Kepastiannya Muncul Lewat Perda
- Ahmad Riza Patria: Belum Apa-apa Survei untuk Pasangan RK-Suswono Sudah Tinggi
"Disangkakan dengan UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor : 20 tahun 2021 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ujar Sofyan.