Pengadilan Rusia Hukum WN AS 6 Tahun Penjara karena Culik Anaknya

JAKARTA - Pengadilan di wilayah Kaliningrad, Rusia, menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada warga negara Amerika Serikat dan denda 100.000 rubel (1.078 dollar AS) karena menculik putranya.

Dilansir Reuters, Selasa, 24 September, warga Amerika yang nama lengkapnya tidak diungkapkan oleh pengadilan, berusaha melintasi perbatasan Rusia secara ilegal pada Juli 2023 bersama putranya yang berusia empat tahun tanpa izin ibunya, kata pengadilan.

Pada Agustus, Rusia, Amerika Serikat dan beberapa negara lain melakukan pertukaran tahanan besar-besaran, yang melibatkan 24 tahanan – 16 dipindahkan dari Rusia ke Barat dan delapan dikirim kembali ke Rusia dari Barat.