Jokowi: Karantina Wilayah Jadi Kewenangan Pemerintah Pusat
JAKARTA - Presiden Joko Widodo menegaskan, kebijakan penetapan status karantina wilayah yang diatur dalam Kekarantinaan Kesehatan sesuai UU Nomor 6 Tahun 2018 merupakan kewenangan pemerintah pusat.
"Saya ingatkan kebijakan kekarantinaan kesehatan termasuk karantina wilayah adalah kebijakan pemerintah pusat. Bukan kewenangan pemerintah daerah," kata Jokowi dalam pemaparannya sebelum ratas bersama Gugus Tugas COVID-19, Senin, 30 Maret.
Jokowi menegaskan, para menteri harus memastikan kebijakan di ranah pemerintah pusat dan pemerintah daerah tak berbeda satu sama lain.
"Semua harus dikalkulasi, semuanya dihitung baik dari dampak kesehatan maupun dampak sosial ekonomi yang ada," tegas dia.
Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga memerintahkan penerapan pembatasan sosial skala besar perlu diterapkan secara tegas dan lebih disiplin dari sebelumnya.
"Saya minta kebijakan pembatasan sosial berskala besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi kebijakan darurat sipil," ungkap dia.
Baca juga:
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengirimkan permintaan pemberlakuan karantina wilayah yang bertujuan untuk mencegah penyebaran virus corona atau COVID-19 di wilayahnya. Surat tersebut bernomor 143 tertanggal 28 Maret 2020 dan diterima oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Minggu, 29 Maret.
Alasan Anies meminta izin karantina wilayah karena setiap harinya, Jakarta mengalami lonjakan pasien positif virus corona. Per hari ini, sudah ada 720 kasus positif COVID-19 di DKI.