Kasus Sewa Alat Berat PUPR NTB Rugikan Negara Rp3 Miliar, Polisi Bakal Gelar Perkara
NTB - Kerugian keuangan negara dalam kasus sewa alat milik Balai Pemeliharaan Jalan Provinsi Wilayah Lombok pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nusa Tenggara Barat (NTB) mencapai Rp3 miliar.
"Hitungan sampai Juli kemarin, nilainya (kerugian keuangan negara) capai Rp3 miliar," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram Komisaris Polisi I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, NTB, Senin 23 September, disitat Antara.
Dia menjelaskan, nilai kerugian keuangan negara tersebut masih sebatas potensi yang muncul dari hasil gelar bersama Inspektorat NTB.
"Potensi kerugian ini dilihat dari nilai sewa per hari, 'kan dari tahun 2021. Untuk nilai pastinya, kami akan tunggu langkah audit dari inspektorat. Tetapi, itu nanti kalau sudah naik penyidikan," ujarnya.
Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proses sewa alat berat itu masih berjalan pada tahap penyelidikan. Proses pemberkasan dipastikan Yogi sudah masuk tahap akhir.
"Jadi, masih tunggu gelar perkara untuk naik penyidikan di Polda NTB," ucap dia.
Baca juga:
- Menko Polhukam soal Data NPWP Bocor: Diperoleh dari Beberapa Kota/Kabupaten, Sebagian Tidak Sesuai
- Banjir Rendam Jalan Tol dan Jalur Kereta Bawah Tanah London Inggris
- Perkosa Gadis, 2 Pria di Malaysia Divonis Penjara 11 Tahun Plus 2 Cambukan Rotan
- Tentara Israel Dorong Tiga Mayat dari Atap Bangunan Bertingkat saat Serang Tepi Barat
Dalam tahap penyelidikan, Yogi memastikan pihaknya sudah menemukan indikasi perbuatan melawan hukum dari proses klarifikasi data dan keterangan para pihak terkait.
Hanya keterangan pihak penyewa bernama Fendy yang belum didapatkan. Pria yang beralamat di Kabupaten Lombok Timur tersebut, dikatakan Yogi, tidak kunjung hadir dari tiga kali undangan permintaan klarifikasi.
"Walaupun si penyewa tidak pernah hadir, tetapi dari kami sudah ada sedikitnya dua alat bukti yang kami rasa cukup jadi dasar naik ke tahap penyidikan. Itu makanya akan digelar di Polda NTB," ujarnya.
Dalam penyelidikan kasus ini pihak kepolisian telah mendapat dokumen proses sewa alat berat dari Sekretaris Dinas PUPR NTB.
Dari dokumen yang diterima, terdapat penjelasan beberapa item alat berat yang masuk dalam daftar sewa tahun 2021 tersebut. Alat berat itu, antara lain, ekskavator, truk jungkit, dan pengaduk semen.
Alat berat hasil pengadaan tersebut selanjutnya disewakan oleh balai. Secara aturan, uang sewa seharusnya langsung disetorkan ke kas negara.