Kronologi 4 Orang Tewas Tertabrak KA Fajar Utama Solo di Karawang, Korban Tersangkut Badan Kereta

KARAWANG - Sebanyak empat orang tewas usai tertabrak kereta api Fajar Utama Solo jurusan Pasarsenen-Solo, Minggu 22 September. Peristiwa nahas itu terjadi di km 88+700 halur hulu petak jalan Cikampek-Tanjungrasa, Kampung Daringo, Desa Pangulah Selatan, Kota Baru, Karawang.

Dari empat korban, dua di antaranya adalah anak-anak berusia 7 dan 9 tahun. Para korban mengalami luka berat, bahkan ada yang tersangkut dan terbawa badan kereta.

Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon Rokhmad Makin Zainul membeberkan kronologi terjadinya peristiwa 4 orang tewas tertabrak kereta api tersebut. Awalnya kereta yang akan melintas sudah membunyikan suara peringatan berulang-ulang untuk memperingatan warga yang beraktivitas di sekitar rel aktif.

"Pada kejadian tersebut kereta api Fajar Utama Solo dari arah Jakarta sudah membunyikan suling lokomotif berulang kali dan kemudian waktu yang berdekatan dari jalur hilir melintas kereta api Kertajaya Jurusan Surabaya-Pasarsenen dari arah Tanjungrasa namun warga tidak berpindah sehingga temperan tidak terhindarkan," kata Rokhmad dalam keterangannya, Minggu malam.

Rokhmad menyayangkan insiden ini bisa terjadi, karena seharusnya masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di sekitar jalur kereta api termasuk bermain dan berjalan kaki karena sangat membahayakan serta menghindari insiden dengan kereta api yang melintas. Hal ini tertuang dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

"Jalur kereta api, merupakan jalur yang dilindungi oleh undang-undang, sehingga masyarakat dilarang beraktivitas apapun di sekitarnya," ujarnya.

Rokhmad menegaskan jalur kereta aktif tidak bisa dipakai masyarakat secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan banyak orang. Siapapun yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api dapat dijerat atas tindakan pidana dengan hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta.

"Kami berharap agar masyarakat secara aktif turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan lingkungannya, dengan cara membantu memberikan pengertian atau teguran, apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," kata Rokhmad.

Adapun empat jenazah sudah dibawa ke fasilitas kesehatan yang ada di Karawang dan Subang.

"Selanjutnya petugas pengamanan KAI Daop 3 Cirebon berkoordinasi dengan Polsek Patokbeusi, Kabupaten Subang dan Polsek Kotabaru, Kabupaten Karawang. Satu orang dibawa ke Puskesmas Patokbeusi dan tiga orang di bawa ke RSUD Karawang," katanya.