Minta Jokowi Tunda Pembukaan Ekspor Pasir Laut, Gerindra: Dicek Manfaat dan Mudaratnya
JAKARTA - Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons langkah pemerintah yang membuka kembali keran ekspor pasir laut. Muzani pun meminta Presiden Joko Widodo untuk menunda pembukaan ekspor tersebut.
"Saya mengusulkan kalau bisa ekspor, rencana ekspor pasir laut, kalau memungkinkan, ditunda dulu," kata Muzani ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Sabtu, 21 September.
Muzani meminta Jokowi mempertimbangkan kembali efek ekspor pasir laut jika diterapkan. Pemerintah, menurut Muzani, memang punya alasan mengeluarkan kebijakan ini agar negara bisa mendapat keuntungan lebih.
Hanya saja, negara tak bisa mengabaikan dampak negatif seperti potensi kerusakan lingkungan jika keran ekspor laut dibuka.
"Kalau memungkinkan, dicek dulu dari kegiatan ini antara manfaat dan mudaratnya. Ketika mudaratnya lebih besar dari pendapatan perekonomian yang kita dapatkan, tentu saja itu adalah sebuah kegiatan yang akan menjadi beban bagi kehidupan kita berikutnya," ucap Muzani.
Namun, menurutnya, bukan berarti ekspor pasir laut tak bisa dilakukan jika pemerintah menemukan cara yang bisa menekan kerugian sumber daya alam dari kebijakan tersebut. "Jika ternyata manfaatnya ternyata lebih besar, nanti itu untuk dipikirkan lebih lanjut," tambahnya.
Seperti diketahui, Indonesia membuka kembali keran ekspor pasir laut setelah mendapat lampu hijau dari Presiden Jokowi. Ekspor pasir laut sendiri sempat dihentikan sejak 20 tahun lalu. Meski begitu, Jokowi menegaskan yang diperbolehkan adalah sedimen bukan pasirnya.
Kebijakan ekspor pasir laut ini berlaku usai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendapat usulan dari Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) agar merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Kementerian Perdagangan mengimplementasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan merevisi dua Peraturan Menteri Perdagangan di bidang ekspor.
Revisi tersebut tertuang dalam ‘Permendag Nomor 20 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’ dan ‘Permendag Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’.
Baca juga:
“Revisi dua Permendag ini merupakan amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta merupakan usulan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebagai instansi pembina atas pengelolaan hasil sedimentasi di laut,” ungkap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Isy Karim.
Meski begitu, Isy menekankan, ekspor pasir laut hanya dapat dilakukan setelah memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Ekspor hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut dapat ditetapkan sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” urainya.