65 PNS Satpol PP DKI Terlibat Judi Online, DPRD: Harus Tindak Tegas!
JAKARTA - Anggota DPRD Jakarta Dwi Rio Sambodo meminta Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk menindak tegas 165 PNS Satpol PP DKI yang terlibat bermain judi online yang merujuk pada temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Penindakan tegas tersebut, menurut Rio, telah tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta hukum pidana lainnya.
"Harus ada tindakan tegas dan berkelanjutan terhadap seluruh PNS DKI agar mematuhi Disiplin PNS yang Tercantum dalam PP Nomor 94 tahun 2021, Pasal 3. Termasuk dalam KUHP Pasal 303 tentang judi offline dan online," kata Rio kepada wartawan, Sabtu, 21 September.
Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI menilai, temuan pegawai Pemprov DKI yang terlibat judi online mencoreng wajah birokrasi Jakarta di kala reformasi birokrasi sedang berjalan.
Rio menekankan, Biro Organisasi dan Reformasi Birokrasi (ORB) Setda Provinsi DKI Jakarta harus lebih kuat dalam mengevaluasi perilaku ASN Jakarta, termasuk memperkuat budaya kerja yang berintegritas dan bertanggung jawab.
"Efektivitas sebuah aturan akan terlihat dari bagaimana konsistensi penerapannya. Jangan baru ada kasus baru bergerak. Saya yakin bila penyelesaiannya hanya kasus per kasus masalah judi online ini akan terus menggulung seperti bola salju," ungkap Rio.
Baca juga:
PPATK menemukan 165 PNS di lingkungan Satpol PP DKI Jakarta bermain judi online. Dari situ, Inspektorat DKI Jakarta pun mengirimkan surat kepada Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin untuk menyampaikan hal tersebut. Surat itu bernomor e.0519/P4.01.00 yang diteken pada 10 September 2024.
"Dengan ini disampaikan bahwa berdasarkan sumber data PPATK terdapat 165 orang PNS di lingkungan kerja Saudara yang terindikasi melakukan aktivitas judi online, dengan nama-nama sebagaimana terlampir," tulis Sekretaris Inspektorat DKI Jakarta Dina Himawati dalam surat.
Dalam surat tersebut, dicantumkan juga nama-nama PNS yang melakukan kegiatan judi online serta nominal transaksi yang mereka lakukan. Inspektorat DKI Jakarta pun meminta Arifin untuk melakukan pembinaan kepada pegawainya itu.
"Sehubungan dengan hal tersebut, agar Saudara segera melakukan klarifikasi dan pembinaan kepegawaian dengan mengacu pada ketentuan yang mengatur tentang disiplin dan kode etik Pegawai Negeri Sipil," tutur Dina.
Beberapa waktu lalu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memang meminta data identitas para pemain judi online di Jakarta kepada Satgas Pemberantasan Judi Online. Setelah mendapatkan data tersebut, Heru akan mencari siapa saja aparatur sipil negara (ASN) Pemprov DKI dan penerima bantuan sosial (bansos) yang bermain judi online.
Heru menegaskan akan memberi sanksi kepada ASN Pemprov DKI Jakarta yang kedapatan bermain judi online. Sanksinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.