KPK Usut Penjualan Tanah Warga ke PT Hutama Karya untuk Jalan Tol Trans Sumatera
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut proses pembelian tanah warga di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Tiga saksi sudah dimintai keterangan, salah satunya adalah notaris bernama Rudi Hartono.
“Saksi RH, FI, dan GE hadir didalami terkait dengan proses jual beli tanah dari penduduk ke PT STJ dan selanjutnya tanah tersebut dijual kepada PT Hutama Karya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 20 September.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, dua saksi lainnya adalah Ferry Irawan dan Genta Eranda yang merupakan staf Rudi. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 19 September kemarin.
Sebenarnya KPK juga memanggil saksi lainnya, kata Tessa. Hanya saja, dia tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Saksi NP selaku PNS tidak hadir dan minta penjadwalan ulang karena ada kegiatan,” ungkapnya.
Adapun saksi yang dimaksud Tessa ini adalah Nikolas Palinggi yang merupakan Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Selatan.
Baca juga:
- Satu Orang Tewas Akibat Penikaman Acak di Rotterdam Belanda, Penyerang Ditangkap
- Kejaksaan Taiwan Periksa Bos Gold Apollo hingga Geledah Perusahaan Selidiki Ledakan Pager Lebanon
- Serangan Militan Jaringan Al Qaeda di Akademi Kepolisian dan Bandara Mali Tewaskan 70 Orang
- 6 Warga Palestina Tewas dalam Serangan Militer Israel di Qabatiya Tepi Barat
Diberitakan sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera. Ada tiga tersangka yang sudah ditetapkan karena membuat negara merugi hingga belasan miliar rupiah.
Mereka adalah eks Direktur Utama BUMN Hutama Karya, Bintang Perbowo; Kadiv Pengembangan Bisnis dan Investasi Hutama Karya, Mohammad Rizal Sutjipto, dan Komisaris Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya, Iskandar Zulkarnaen.
Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 54 bidang tanah dengan luas 622.233 meter persegi. Upaya paksa ini dilakukan pada 22 Mei lalu.
Adapun rincian 54 bidang tanah yang disita, 32 di antaranya berada di Desa Bakauheni, Lampung Selatan dengan luas 436.305 meter persegi. Sementara sisanya berada di Desa Canggu, Lampung Selatan yang luasnya mencapai 185.928 meter persegi.