Investasi PT Taspen Berujung Rugikan Negara Karena Tak Ikuti Aturan

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) diawali adanya aturan yang tak ditaati. Akibatnya, perbuatan para tersangka dalam kasus ini menimbulkan kerugian negara yang membuat penyidik bergerak.

Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu yang awalnya menyebut perusahaan pelat merah itu memang memutar uang pensiun yang disimpan di reksadana ataupun perusahaan sekuritas. Tujuannya supaya nasabah bisa mendapat keuntungan.

“Taspen kan mengumpulkan uang dari para pensiunan kemudian uang tersebut itu akan, istilahnya itu diputar kembali. Jadi dibuat bisnis supaya bertambah besar dapat untungnya,” kata Asep kepada wartawan di Jakarta yang dikutip pada Jumat, 20 September.

“Dan nanti untungnya juga akan dibagi kepada para pensiunan tersebut,” sambung dia.

Asep bilang praktik ini lazim terjadi dalam praktik bisnis perbankan. “Tetapi ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya, tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya sehingga timbul kerugian yang menjadi kerugian keuangan negara,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan direktur utama nonaktif menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku juga untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.

Dalam kasus ini, PT Taspen diduga melakukan investasi fiktif hingga Rp1 triliun. Dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.