Kasus Korupsi Indofarma Rp371 Miliar, Mantan Dirut Diduga Beli Alkes Fiktif
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan PT Indofarma. Salah satunya mantan Direktur Utama Indofarma Arief Pramuhanto (AP) yang diduga melakukan manipulasi laporan keuangan dengan membeli alat kesehatan (alkes) fiktif.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Jakarta Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, selain AP, pihaknya juga menjerat dua pelaku lain, yaitu GSR selaku Direktur PT Indofarma Global Medika dan CSY selaku Head of Finance PT IGM tahun 2019-2021.
Dalam kasus tersebut, Arief Pramhhanto berperan memanipulasi keuangan PT Indofarma. Hal itu dilakukan untuk membeli produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Sementara itu, GSR melakukan kongkalikong dengam CSY untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor untuk memenuhi operasional PT Indofarma.
"Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp 371 miliar," kata Syarief dalam keterangannya, Jumat 20 September.
Baca juga:
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan," kata Syarief.