Salah Satu Calon Bupati Kudus Diduga Berstatus Mantan Napi, Pengamat: Tak Layak Jadi Pejabat dan Maju di Pilkada
JAKARTA - Pengamat politik Dedi Kurnia Syah menyoroti terkait dengan adanya calon kepala daerah dalam Pilkada 2024 yang pernah atau sedang terlibat kasus hingga dipanggil KPK dan Kejaksaan.
Dedi menilai jika calon kepala daerah yang tersandung hukum, seharusnya sudah tidak layak mengikuti kontestasi politik, termasuk pada Pilkada 2024.
"Semestinya mereka tidak layak dari sisi kapasitas maupun administrasi kontestasi, tetapi hukum di negara ini dirasakan lemah terkait sanksinya," kata Dedi kepada wartawan, dikutip Kamis 19 September.
Sebagai informasi diduga salah satu calon bupati di Pilkada Kudus 2024 yang ternyata berstatus mantan narapidana. Hal tersebut berdasarkan informasi surat KPU Kabupaten Kudus Nomor 815/PL.02.2-SD/3319/2/2024 tanggal 14 September 2024.
Dedy juga berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) seharusnya membuat Peraturan KPU yang mensyaratkan kandidat tidak terlibat dalam dakwaan kriminal apapun.
"Untuk memperkuat itu, secara khusus diperlukan UU yang mengambil hak politik warga negara yang pernah terbukti lakukan korupsi," katanya.
Namun, kata dia, hukum di Indonesia tidak demikian. Sehingga menurutnya, salah satu upaya yang bisa dilakukan KPU yakni memasang identitas kandidat yang pernah terlibat kasus, di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Dengan begitu, menurutnya dapat membantu para pemilih untuk lebih bijak menentukan pilihannya dalam memilih pemimpin daerah.
"Selemahnya upaya, perlu menuntut KPU memasang identitas kandidat di tiap TPS, termasuk menjelaskan kasus hukum yang sedang atau pernah dialami kandidat, ini akan membantu pemilih untuk menentukan pilihan," ujarnya.
Baca juga:
Sementara, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar menilai bahwa secara sosiologis, orang yang pernah atau sedang berkasus tidak layak menjadi pejabat publik, bahkan dalam aturannya memiliki jeda 5 tahun untuk kembali mendaftarkan diri.
"Bagi yang berstatus mantan narapidana ada waktu jedanya, dia boleh mencalonkan setelah melewati masa 5 tahun setelah bebas sesuai putusan MK No 56/PUU-XVII/2019," kata Fickar.
MK memberi syarat tambahan bagi calon kepala daerah yang berstatus mantan terpidana yakni harus menunggu masa jeda selama 5 tahun setelah melewati atau menjalani masa pidana penjara berdasarkan putusan yang telah inkracht. Demikian inti Putusan MK No.56/PUU-XVII/2019 yang mengabulkan sebagian permohonan ICW dan Perludem terkait uji Pasal 7 ayat (2) huruf g UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Namun, lanjut Fickar, ketika dilihat dari track record yang bersangkutan, sebenarnya sudah tidak layak menjadi pemimpin. “Yaitu hukum memberinya waktu jeda 5 tahun, tapi secara sosiologis tidak pantas lagi untuk jadi pejabat," lanjutnya.