Eks Kepsek SMK di Bengkulu Selatan Terdakwa Korupsi Dana BOS Divonis Penjara 4 Tahun

BENGKULU - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Ahmad Soepriadi, terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) periode 2021–2022.

Terdakwa Ahmad Soepriadi merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) Menengah Kejuruan (SMK) IT Al Malik, Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Paisol saat sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor pada PN Bengkulu, Kamis.

Selain menjatuhkan hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Ahmad Soepriadi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp320 juta subsider 2 tahun 3 bulan penjara.

"Berdasarkan putusan yang sudah dibacakan dipersilakan kepada terdakwa bermusyawarah dengan penasihat hukumnya untuk mengambil langka hukum selanjutnya," kata Paisol.

Sementara itu, penasihat hukum terdakwa, Deden Abdul Hakim, menerangkan bahwa pihaknya akan melakukan pendalaman terlebih dahulu terhadap vonis tersebut sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menuntut terdakwa dugaan korupsi dana BOS SMK IT Al-Malik 2021–2022 Ahmad Soepriadi dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan.

Jaksa Penuntut Umum Rizza Oktavia Tunggal Putri mengatakan tuntutan tersebut diberikan berdasarkan Pasal 2 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Modus yang digunakan terdakwa adalah membuat data fiktif siswa yang dimasukkan data pokok pendidikan (Dapodik) sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian sebesar Rp323 juta.

Untuk memulihkan kerugian negara, kejaksaan telah menyita aset milik terdakwa berupa tanah seluas 1,2 hektare yang berada di Desa Ketaping, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penyitaan dilakukan sesuai dengan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Print-207/L.7.13/Fd.1/04/2024 dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Manna Nomor : 36/PenPid.B-SITA/2024/PN Mna.

Dilakukannya penyitaan tersebut sebagai upaya penyelamatan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi di SMK IT Al Malik Kabupaten Bengkulu Selatan