Berpotensi Gantikan Batu Bara, Pemerintah Genjot Pengembangan PLTP

JAKARTA - Pemerintah mempercepat pemanfaatan energi panas bumi sebagai sumber energi bersih. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi menjelaskan pemerintah terus menggenjot pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi karena bisa disetarakan dengan pembangkit baseload seperti batu bara.

"Dari sisi kebutuhan renewable energy yang stabil delivery-nya atau kita bisa setarakan dengan sebutan baseload dengan sebagai pengganti dari batubara, itu kita memfokuskan dorongan pemerintah itu ke hidropower dan panas bumi," ujar Eniya dalam Enery Corner, Kamis, 19 September.

Lebih lanjut ia menyebut pembangkit panas bumi telah dipetakan dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional (RUKN) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) untuk melihat potensi panas bumi yang harus dimaksimalkan sampai dengan kita menuju net zero emission. RI memiliki potensi energi panas bumi sebesar 24 GW yang akan dimaksimalkan dari tahun ke tahun.

Apalagi, kata dia, pemerintah menargetkan penambahan kapasitas Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) sebesar 90 MW di sisa tahun 2024.

Dengan penambahan 90 MW ini, RI telah mencapai 2688 megawatt yang terinnstal.

"Nah ini akan kita dorong terus untuk dimaksimalkan, sehingga potensi panas bumi ini bisa menjadi pengganti, jadi utamanya adalah baseload," beber Eniya.

Ia merinci, penambahan kapasitas sebesar 90 MW terdiri dari tiga proyek PLTP yang ditargetkan mulai beroperasi pada Desember 2024.

Pada tahun ini, tambahan kapasitas tersebut berasal dari PLTP Salak Binary dengan kapasitas 15 MW dengan progres EPC saat ini sebesar 95,5 persen.

Kemudian PLTP Blawan Ijen unit 1 sebesar 34 MW dengan progres EPC saat ini sebesar 92,02 persen.

Ketiga, PLTP Sorik Marapi unit 5 sebesar 40 MW dengan progres EPC saat ini sebesar 87 persen.

Hingga akhir 2024, pemerintah telah mengidentifikasi 362 titik panas bumi dengan potensi 23,6 GW. Sebanyak 62 Wilayah Kerja Panas Bumi dan 12 Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi telah disiapkan.

Selain itu, pemerintah telah menerbitkan 16 izin panas bumi, memberikan 14 penugasan kepada BUMN, serta 13 penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi.