Polisi Akan Masukan Nama Pelaku Tawuran ke Dalam Catatan Hitam Agar Sulit Dapat SKCK
SEMARANG - Aktivitas pesta miras seringkali berujung pada gangguan kamtibmas, terutama aksi tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi di Kota Semarang. Sebaga upaya menekan jumlah kasus tawuran dan mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat, Polrestabes Semarang memberi peringatan keras kepada para pelaku pesta minuman keras (miras) dan tawuran.
“Kami memahami keprihatinan masyarakat terhadap kejadian ini. Kami berkomitmen untuk mengatasi masalah kekerasan kelompok ini dan memastikan keselamatan seluruh warga," ucap Kasat Samapta Polrestabes Semarang AKBP Tri Wisnugroho, dalam keterangan tertulis, Kamis, 19 September.
Namun, upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat tersebut memerlukan peran serta dan dukungan dari warga Kota Semarang. Pihaknya turut mengimbau kepada warga masyarakat untuk melaporkan bila mengetahui adanya pesta miras dan aktivitas mencurigakan lainnya di sekitar tempat tinggalnya.
"Kami mengimbau semua orang untuk waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan apa pun yang mungkin mereka lihat.” ujarnya.
Ditegaskan bahwa Polrestabes Semarang akan mengambil tindakan tegas terhadap tawuran dan pesta miras. Mereka juga telah menerapkan kebijakan baru yang akan memasukkan pelaku tawuran ke dalam daftar hitam, sehingga menyulitkan mereka untuk mendapatkan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
“Hal ini sesuai perintah bapak Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, agar setiap pelanggar aksi tawuran untuk di data identitasnya dan dimasukan dalam daftar database blacklist SKCK “ tegas Kasat Samapta.
Baca juga:
- 7 Potret Gaya Hidup Erina Gudono yang Disorot Warganet, Siapkan Kuliah S2 Hingga Belanja Stroller Seharga Motor
- 6 Potret Gaya Hidup Hedon Erina Gudono di Amerika, Pamer Makan Telur Dadar Seharga Rp500 Ribu hingga Naik Jet Pribadi
- 'Pagi-pagi Brutal', Mobil Suzuki Baleno Tersangkut di Pembatas Flyover Ciputat, Pengemudi Perempuan
- Tersangka Pembunuhan Pegawai Indomaret Sudah Bekerja Selama 4 tahun, Kenal Korban Baru 3 Bulan
Kebijakan ini bertujuan untuk memberi efek jera para pelaku tawuran dengan mempersulit mereka mengakses dokumen penting (SKCK) untuk keperluan mencari pekerjaan, melakukan perjalanan, dan keperluan lainnya. Hal ini juga sebagai peringatan bagi warga lainnya agar tidak melakukan aksi serupa dan aktivitas lain yang mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.
Selain imbauan dan kebijakan daftar hitam, Polrestabes Semarang juga mengintensifkan patroli dan pengawasan di wilayah yang diketahui terdapat aktivitas tersebut. Melalui kerja sama dengan tokoh masyarakat dan badan terkait pihaknya berkomitmen untuk mendidik generasi muda tentang konsekuensi bila ikut serta dalam aksi tawuran dan pesta miras.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menambahkan Statement menyikapi hal tersebut.
"Kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing. Tidak hanya dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan, tetapi juga dengan memberikan edukasi kepada generasi muda tentang bahaya tawuran dan minuman keras.” pungkasnya.