2 ASN Kemenhub Kompak Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap DJKA

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mangkir dari panggilan sebagai saksi pada Rabu, 18 September kemarin.

Keterangan mereka padahal diperlukan untuk mengusut dugaan suap proyek rel kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut dua pegawai Kemenhub itu berinisial DR dan WI. Sementara informasi diperoleh mereka adalah Danto Restiawan yang menjabat sebagai Direktur Sarana Transportasi Jalan dan Wicaksono Indarto selaku PPK pada Sterilisasi Jalur KA Antara Depok - Citayam di Km 36 + 200 - Km 37 + 825 Sepanjang = 3.250 M Di Lintas Manggarai-Bogor periode 2016.

“Dua saksi tidak hadir tanpa keterangan,” kata Tessa melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 19 September.

Adapun penyidik kemudian memeriksa seorang saksi lainnya, kata Tessa. Orang yang memenuhi panggilan ini berinisial YI.

YI berdasarkan penelusuran adalah Yunanto Indriyanto yang merupakan kuasa Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma.

“Saksi YI didalami terkait dengan catatan pemberian fee ke banyak pihak,” ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, kasus suap DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah. Penindakan ini dilakukan pada 11 April 2023.

Dari operasi senyap tersebut, KPK kemudian menetapkan 10 tersangka. Empat pihak diduga sebagai penyuap Direktur PT Istana Putra Agung (IPA) Dion Renato Sugiarto (DIN); Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Muchamad Hikmat (MUH); Direktur PT KA Manajemen Properti sampai Februari 2023 Yoseph Ibrahim (YOS); serta VP PT KA Manajemen Properti Parjono (PAR).

Sementara yang diduga sebagai penerima adalah Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO); Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN); PPK BPKA Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF); PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD); dan PPK BTP Jawa Barat Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).

KPK lalu mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus ini pada 22 Januari 2024. Mereka adalah Yofi Okatrisza selaku ASN di Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar.