Usut Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Periksa 4 Pejabat PT Antam

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan emas seberat 109 ton di PT Antam yang terjadi antara tahun 2010 hingga 2022. Terkini, penyidik periksa empat saksi yang seluruhnya merupakan pejabat PT Antam.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa 4 orang saksi," ujar Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam keterangannya, Kamis, 19 September.

Empat saksi itu antara lain, MRT selaku Manager Marketing pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk periode 2009 hingga 2011; AK yang merupakan eks Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk.

Kemudian, BW selaku eks Direktur Utama PT Emas Antam/Marketing Manager UBPP LM PT Antam Tbk periode 2011 hingga 2014; dan HK selaku Vice President Risk Management PT Antam Tbk periode 2020.

Kendati demikian, tak disampaikan secara gamblang mengenai hal yang didalami dari para saksi tersebut. Hanya disebutkan bila pemeriksaan berlangsung pada Rabu, 18 September.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.

Dalam penanganan perkara ini, Kejagung telah menetapkan 13 tersangka. Enam tersangka merupakan mantan General Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode.

Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Sementara untuk tujuh tersangka lainnya merupakan pelanggan jasa tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT.

Selain itu, dari hasil perhitungan sementara, nilai kerugian negara itu mencapai Rp1 triliun.