Tidak Punya Biaya untuk Berobat ke Rumah Sakit, Kelompok Tawuran di Cengkareng Gadai Ponsel Rp200 Ribu
JAKARTA - Remaja berinisial MA (19) ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Cengkareng lantaran terlibat aksi tawuran di Jalan Utama III, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Akibat peristiwa tersebut, satu orang mengalami luka dibagian mulut. Ironinya, teman-temannya menggadai ponsel korban untuk biaya perobatan.
Informasi dihimpun, pelaku berinisial MA ditangkap setelah membacok remaja berinisial MR (17) saat terjadi tawuran antar kelompok. MA ditangkap polisi di kawasan Cengkareng Barat berikut senjata tajam miliknya.
Kapolsek Cengkareng Kompol Stanlly Soselisa mengatakan, MR mengalami luka parah akibat bacokan senjata tajam di bagian mulut dan langsung mendapatkan perawatan medis di RSUD Cengkareng.
"Korban mengalami luka bacok di mulutnya dan saat ini mendapatkan perawatan di rumah sakit," kata Kompol Stanlly, Rabu, 18 September.
Baca juga:
- 'Pagi-pagi Brutal', Mobil Suzuki Baleno Tersangkut di Pembatas Flyover Ciputat, Pengemudi Perempuan
- Tersangka Pembunuhan Pegawai Indomaret Sudah Bekerja Selama 4 tahun, Kenal Korban Baru 3 Bulan
- Pegawai Indomaret Tusuk Teman Kerjanya karena Diminta Penuhi Hasrat Seksual
- Warga Perum Bojonggede Asri Ditemukan Tewas dengan Leher Terikat di Kebun Teh
Kompol Stanlly menjelaskan, tawuran tersebut terjadi setelah kelompok korban yang sedang nongkrong di Pesakih, Kalideres, bertemu dengan kelompok pelaku. Kemudian keduanya terlibat tawuran.
Menurut keterangan pelaku, kedua kelompok itu telah merencanakan aksi tawuran melalui media sosial Instagram.
Selama tawuran, MA dan MR terlibat duel satu lawan satu, yang mengakibatkan MR terkena bacokan di mulut. MR kemudian dibawa ke rumah sakit, sementara teman-teman korban menggadaikan ponsel MR seharga Rp200 ribu untuk biaya perobatan.
Akibat ulahnya, pelaku MA dijerat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.