Motif Istri Bunuh Suami di Medan, Demi Klaim Asuransi

MEDAN - Seorang wanita di Kota Medan, Sumatera Utara, ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Helvetia atas dugaan pembunuhan terhadap suaminya. Awalnya, wanita tersebut mengaku suaminya meninggal karena kecelakaan lalu lintas.

Tersangka bernama Tiromsi Sitanggang (57) merupakan warga Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Penangkapan dan penetapan status tersangka dilakukan setelah penyelidikan menyeluruh oleh pihak kepolisian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan 19 saksi, konsultasi dengan saksi ahli, serta ekshumasi jenazah korban yang hasil otopsinya menunjukkan adanya luka-luka pada tubuh korban.

Kapolsek Medan Helvetia Kompol Alexander Putra Piliang menyampaikan, pembunuhan tersebut terjadi di rumah mereka di kawasan Jalan Gaperta, Kelurahan Helvetia Tengah, Kecamatan Medan Helvetia, pada 22 Maret 2024.

Alexander menjelaskan, informasi awal mengenai kejadian tersebut diperoleh dari Rumah Sakit Advent Medan. Korban bernama Rusman Maralen Situngkir (61) dilaporkan oleh istrinya meninggal akibat kecelakaan lalu lintas. Setelah menerima informasi ini, petugas laka-lantas Polsek Medan Helvetia langsung menuju rumah sakit dan melakukan olah tempat kejadian perkara.

"Ternyata di lokasi kejadian, kami tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya kecelakaan lalu lintas. Keesokan harinya, petugas kembali mendatangi Rumah Sakit Advent untuk memeriksa jenazah, tapi jenazah sudah dibawa ke kampung halamannya di Sidikalang, Kabupaten Dairi," kata Alexander, Selasa 17 September.

Saat hendak dimakamkan, keluarga korban menemukan kejanggalan berupa luka-luka pada tubuh korban yang tampak tidak wajar. Mereka kemudian melaporkan temuan tersebut ke Polsek Medan Helvetia.

"Awalnya kami kesulitan untuk melakukan penyelidikan karena istri korban yang kini menjadi tersangka menghalangi proses autopsi. Namun, atas dasar laporan keluarga, kami melakukan ekshumasi dan pengecekan oleh tim laboratorium forensik Polda Sumatera Utara," jelas Alexander.

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya banyak luka pada tubuh korban, mengindikasikan kematian bukan disebabkan oleh kecelakaan lalu lintas, melainkan pembunuhan. Dengan bukti-bukti yang kuat, polisi kemudian menangkap dan menetapkan sang istri sebagai tersangka.

Motif di balik pembunuhan ini masih dalam penyelidikan. Polisi menduga korban sengaja dibunuh untuk memperoleh klaim asuransi. Meskipun tersangka tidak mengakui perbuatannya dan bersikeras bahwa korban meninggal akibat kecelakaan, bukti menunjukkan korban sempat didaftarkan untuk asuransi sebelum kematiannya.

Untuk keperluan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka kini ditahan di Mapolsek Medan Helvetia.