Uang Hasil Pencurian Fasilitas Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa Digunakan 7 Pelaku untuk Judi dan Kebutuhan

KENDARI - Polresta Kendari menangkap tujuh pelaku terlibat pencurian fasilitas Gerbang Jalan Wisata Kendari-Toronipa, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan tujuh orang pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial SA (23), AL (28), IK (20), MS (30), AS (31), FR (23).

"Mereka ditangkap karena kasus pencurian dengan pemberatan," kata Nirwan saat merilis kasus tersebut di Kendari, Antara, Selasa, 17 September. 

Tujuh pelaku masing-masing mempunyai tugas saat menjalankan aksi pencurian di Gerbang Kendari-Toronipa, mulai dari yang berjaga-jaga di bawah gerbang hingga eksekutor yang memanjat dan mengambil lampu serta kabel gerbang tersebut.

"Ada yang memantau di bawah, kemudian ada yang masuk melalui lubang di gerbang itu, dan ada yang memanjat ke atas. Kemudian pada saat turun juga ada yang memotong pipa kabel serta ada yang menarik kabel," ujarnya.

Dari penangkapan, sambung Nirwan, petugas menyita barang bukti berupa tiga buah lampu, dua unit sepeda motor, pipa, dan kabel.

"Yang mana lampu itu sempat dijual kepada masyarakat yang tidak tahu kalau barang tersebut adalah barang curian," ujar Nirwan.

Sementara itu, Kepala Polsek Kendari AKP Andriyas Saroy menambahkan berdasarkan hasil interogasi ang hasil penjualan barang curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi hingga ada juga yang menggunakannya untuk bermain judi online.

"Untuk total kerugian berdasarkan laporan korban itu sebesar Rp120 juta," ucap Andriyas.

Dia menyampaikan bahwa berdasarkan hasil penyidikan, pihaknya menemukan kemungkinan adanya komplotan lain selain tujuh pelaku tersebut. Saat ini pihaknya masih terus mengejar oknum-oknum yang merusak dan mencuri fasilitas di gerbang tersebut.

Andriyas Saroy menambahkan bahwa terhadap para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363, 362, dan 406 KUHP.