Polisi Sudah Periksa 34 Saksi, Kasus Perundungan PPDS Undip Semarang Belum Temui Titik Terang

SEMARANG - Penyidik Kepolisian Daerah Jawa Tengah telah meminta keterangan 34 orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan perundungan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro Semarang.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto di Semarang, mengatakan para saksi yang diperiksa, antara lain teman seangkatan korban Aulia Risma di PPDS Anastesi Undip Semarang dan ketua angkatan.

"Sudah 34 saksi, antara lain teman seangkatan, ketua angkatan, serta para bendahara," katanya dikutip ANTARA, Selasa, 17 September.

Menurut Artanto, hasil pemeriksaan para saksi akan dianalisa dan disinkronkan satu dengan yang lain.

Ia memastikan kepolisian akan fokus dan transparan dalam dinamika penyelidikan yang berjalan. Pemeriksaan juga akan disinkronkan dengan data-data yang diberikan oleh pelapor.

"Semua berproses dan akan diteliti mendalam," katanya.

Ia juga memastikan kepolisian menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam penyelidikan perkara dugaan perundungan di PPDS Undip tersebut.

Pengakuan dari Undip Semarang dan manajemen Rumah Sakit Kariadi Semarang tentang terjadinya perundungan di PPDS, tambah Artanto, diharapkan akan mempermudah serta membuka jalan terang dalam penyidikan perkara ini.

Sebelumnya, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang Aulia Risma meninggal dunia diduga bunuh diri di tempat kosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian korban Aulia Risma, yang jasadnya ditemukan pada 12 Agustus 2024, diduga berkaitan dengan dugaan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga Aulia Risma sudah melaporkan dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada 4 September 2024.