Duduk Perkara Konflik Munaslub Kadin: Pengurus dari 12 Provinsi Menolak

YOGYAKARTA - Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia secara resmi mengganti posisi ketua umum Arsjad Rasjid dengan Anindya Bakrie. Keputusan tersebut dinyatakan dalam Musnalub Kadin di Hotel St Regis, Jakarta Selatan, Sabtu (14/9/2024). Setelah terpilh sebagai ketua, Anindya Bakrie menyatakan kesiapannya sebagai mitra pemerintah.

“Kadin itu adalah mitra strategis pemerintah. Jadi mudah-mudahan apa yang diputuskan teman-teman tadi bisa membuat hubungan dengan pemerintah semakin lebih baik. Jadi sebagai mitra strategis,” ungkapnya.

Jadwal pelantikan Anindya sebagai ketua umum Kadin dilaksanakan pada hari Minggu (15/9/2024). Meski demikian, terpilihnya Anindya menjadi ketua umum Kadin sebagai pengganti Arsjad Rasyid menuai banyak protes dari anggota Kadin.

Duduk perkara konflik Munaslub Kadin. (Foto: Kadin Indonesia)

Duduk Perkara Konflik Munaslub Kadin

Pimpinan Munaslub Kadin, Nurdin Halid mengungkapkan alasan Arsjad Rasjid dilengserkan dari jabatan Ketua Umum (Ketum) Kadin Indonesia. Ia menyebutkan, Arsjad yang pernah menjadi Ketua Umum Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud MD dilengserkan karena sudah melanggar anggaran dasar Kadin Indonesia.

“Organisasi Kadin adalah organisasi independen, bukan organisasi pemerintah, dan bukan organisasi politik,” kata Nurdin. Selain itu, politikus Partai Golkar tersebut mengatakan Arsjad seharusnya menampung aspirasi anggota dan menjaga independensi organisasi sebagai Ketum Kadin.

"Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad. Dan itu aspirasi dari bawah tidak bisa terhindarkan,” tambahnya.

Nurdin mengatakan Munaslub Kadin dihadiri perwakilan 21 pengurus Kadin Provinsi dan 25 anggota luar biasa (ALB) Kadin. Menteri Investasi yang juga eks Ketum Kadin Indonesia Rosan Roeslani juga datang dalam acara tersebut. Nurdin juga mengatakan, Anindya terpilih sebagai Ketum Kadin Indonesia secara aklamasi karena meraih mayoritas suara dari Kadin Daerah.

Sebelum Anindya diresmikan memimpin Kadin, pihaknya sudah membuka pendaftaran calon ketua umum. Namun, hingga akhir pendaftaran, hanya Anindya yang resmi mendaftar sehingga dirinya terpilih secara otomatis. Sementara itu, Arsjad Rasjid PM menjabat sebagai Ketum Kadin Indonesia masa bakti 2021-2026. Pada tanggal 30 Juni 2021, ia terpilih secara aklamasi berdasarkan keputusan dalam Munas VIII Kadin Indonesia di Kendari, Sulawesi Tenggara.

Penolakan Kadin dari 12 provinsi

Walaupun terpilihnya Anindya Bakrie menjadi ketua umum diklaim menerima banyak dukungan, pengurus kadin dari 12 provinsi dan Dewan Pengurus justru menyatakan penolakan. Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Indonesia, Eka Sastra menjelaskan, seluruh anggota Kadin wajib menjalankan amanah Undang-Undang dan menegakkan AD/ART dalam aktivitas organisasi.

Menurut Eka, AD/ART Kadin Indonesia mengatur Munaslub hanya dapat diadakan jika terjadi pelanggaran prinsip. Namun sebelumnya, ada peringatan tertulis yang ditujukan ke pihak terkait.

“Sampai saat ini, kami selaku Dewan Pengurus belum pernah menerima surat peringatan terkait adanya pelanggaran yang dilakukan baik oleh Dewan Pengurus maupun Ketua Umum,” jelasnya.

Menurutnya, permintaan menggelar Munaslub juga, harus diajukan oleh minimal setengah dari jumlah Kadin Provinsi dan setengah dari jumlah Anggota Luar Biasa. Karena ketentuan tersebut belum dipenuhi, Kadin Provinsi, Kadin Kabupaten/Kota, serta Anggota Luar Biasa tidak mendukung hasil Munaslub yang diselenggarakan Sabtu kemarin sebab dianggap melanggar AD/ART.

Dikutip dari Antara, sebanyak 21 Dewan Pengurus Kadin Provinsi menyatakan penolakan terhadap Munaslub yang menggantikan ketum organisasi mereka. Dewan Pengurus Kadin Provinsi yang menolak di antaranya Riau, Bengkulu, DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Papua, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Papua Barat Daya.   

Mereka juga berpendapat tidak ada pergantian ketua umum terpilih melalui Munaslub selama tidak terjadi pelanggaran atau pernyataan mengundurkan diri secara resmi dari ketum.

Demikianlah ulasan tentang duduk perkara konflik Munaslub Kadin. Kunjungi VOI.id untuk mendapatkan informasi menarik lainnya.