Imigrasi Aceh Tingkatan Pengawasan Orang Asing
JAKARTA - Divisi Keimigrasian Kementerian Hukum dan HAM wilayah Aceh meningkatkan pengawasan orang asing di provinsi ujung barat Indonesia ini.
Kepala Sub Bidang Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh Denni Tresno mengatakan peningkatan pengawasan tersebut untuk memastikan tidak ada warga negara asing menyalahi izin tinggal.
"Kami terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran aturan oleh warga negara asing. Pengawasan ini juga mencegah penyalahgunaan izin tinggal serta mengurangi potensi masalah yang timbul," katanya mengutip Antara.
Sebelumnya, tim Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh melaksanakan operasi pengawasan dan intelijen terhadap orang asing di wilayah Kepulauan Pulau Banyak, Kabupaten Aceh Singkil.
Dalam operasi tersebut, kata Denni Tresno, tim menemukan sejumlah warga negara asing, di antaranya dari Spanyol dan Italia. Tim memeriksa dan mendapati dokumen keimigrasian mereka dengan izin tinggal kunjungan yang sah
Kemudian, tim juga mendapati suami istri warga negara asing dengan izin tinggal terbatas. Tim juga memeriksa sebanyak 12 turis asing yang sedang berselancar ombak di Pantai Pulau Lolok, Kepulauan Pulau Banyak.
Baca juga:
"Kegiatan turis asing tersebut juga menjadi bagian dari fokus pengawasan dan pemeriksaan kami. Tujuannya, untuk memastikan mereka mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku," kata Denni Tresno.
Ia mengatakan fokus pemeriksaan warga negara asing tersebut meliputi pendeteksian izin tinggal, pengecekan paspor, serta wawancara terkait kegiatan mereka selama di wilayah Indonesia.
"Kami juga berkomitmen untuk memastikan semua warga negara asing di Provinsi Aceh mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengawasan ini diharapkan berdampak positif pengelolaan keimigrasian di daerah ini," kata Denni Tresno.