KY NTB Catat 14 Laporan Masyarakat Terkait Etik Hakim dalam 9 Bulan
JAKARTA - Penghubung Komisi Yudisial (KY) Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam pelaksanaan kinerja tahun 2024 mencatat ada 14 laporan yang datang dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim.
"Dari Januari hingga September 2024, sudah ada tercatat 14 laporan yang masuk dari masyarakat. Jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah laporan ini terbilang tinggi," kata Koordinator Penghubung KY NTB Ridho Ardian Pratama di Mataram, Jumat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan 14 laporan, jelas dia, banyak pelapor yang berasal dari masyarakat Kabupaten Lombok Timur.
"Jadi, untuk tahun ini, sebagian besar pelapornya berasal dari Kabupaten Lombok Timur, soal perkara pidana umum. Kalau tahun lalu, itu dominan dari Lombok Tengah," ujarnya.
Namun demikian, tingginya antusias masyarakat memanfaatkan keberadaan KY, masih banyak laporan yang masuk perihal rasa tidak puas terhadap putusan perkara, bukan berkaitan dengan perilaku hakim.
"Banyak yang lapor ke kami masalah tidak puas terhadap putusan, padahal itu bukan kewenangan KY," ucap dia.
Oleh karena itu, Ridho bersama rekan-rekan dari Penghubung KY NTB melakukan evaluasi dan lebih menggencarkan kembali sosialisasi ke masyarakat tentang peran KY dalam pengawasan perilaku hakim.
"Sosialisasi dalam bentuk edukasi publik ini bertujuan agar masyarakat paham peran dan tugas KY dalam menindaklanjuti laporan sekaligus sebagai wadah KY membuka ruang pelaporan bagi masyarakat," ujarnya.
Baca juga:
Pada tahun 2024, Penghubung KY NTB memilih Kabupaten Lombok Timur sebagai target pelaksanaan edukasi publik dengan merujuk pada jumlah laporan.
"Kenapa Lombok Timur? Karena itu tadi, laporan tahun ini banyak yang datang dari masyarakat Lombok Timur. Tahun lalu, kami pusatkan di Lombok Tengah, karena laporan cukup tinggi dari masyarakat di sana," kata dia.
Seperti kegiatan edukasi publik yang berlangsung di Desa Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur, Kamis 12 September. KY menggandeng narasumber akademisi dari Universitas Mataram Hotibul Islam.
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Desa Pringgasela tersebut mengangkat tema peran Penghubung KY NTB dalam mendukung wewenang dan tugas Komisi Yudisial Republik Indonesia. Peserta yang hadir berasal dari berbagai unsur, baik masyarakat, pemerintah desa, BPD, dan babinsa.
Melalui kegiatan tersebut, dia berharap masyarakat dapat memanfaatkan keberadaan KY di NTB dalam hal memantau persidangan yang ada dugaan terjadi pelanggaran kode etik hakim.