Tangkap 1 Pengedar, Polres Tabalong Kalsel Sita 17,22 Gram Sabu
TABALONG - Kepolisian Resor Tabalong, Polda Kalimantan Selatan, berhasil menyita 17,22 gram sabu dari tersangka HA (36) warga Desa Binturu kecamatan Kelua.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo mengatakan, penangkapan tersangka sebagai tindak lanjut laporan warga terkait dugaan kediaman HA sebagai lokasi transaksi narkoba jenis sabu-sabu.
"Barang bukti sabu kita temukan di gudang karet milik pelaku," jelas Wahyu di Tabalong, Antara, Jumat, 13 September.
Ketika dilakukan pemeriksaan semula ditemukan satu plastik klip sabu di saku kanan celana. Kemudian hasil pengembangan ditemukan kembali empat plastik klip sabu-sabu di dalam tas yang terletak di lantai atas gudang karet milik HA.
Penangkapan yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah pada Kamis (12/9) sore juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya diantaranya timbangan digital, satu pak plastik klip dan uang tunai Rp1,7 juta.
"Saat penangkapan pelaku tidur di ruang dapur di rumah temannya di Desa Binturu Kecamatan Kelua," tambah Wahyu.
Baca juga:
- Jeje-Ronal Mesti Kerja Keras, Mayoritas Pendukung Ganjar-Mahfud di Jabar Pilih Dedi Mulyadi-Erwan
- Alexander Marwata Tegaskan Pimpinan KPK ke Depan Harus Berani jadi Oposisi
- Ingatkan Pembentuk UU Sering Ubah Batasan Usia Pejabat Publik, MK: Timbulkan Ketidakadilan
- Ridwan Kamil Bocorkan Pesan Sutiyoso dan Jusuf Kalla Soal Jakarta
Saat ini pelaku HA diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dengan dugaan tindak pidana peredaran narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.