Dugaan Penyelewengan Dana PON XXI Aceh-Sumut Bikin Polri hingga BPKP Turun Tangan
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dana gelaran Pekan Olahragas Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) muncul usai beberapa atlet mengeluhkan fasilitas dan venue yang dianggap tak layak. Sehingga, Polri dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) turun tangan untuk mengusut dugaan tersebut.
Salah satu pemantik kemunculan dugaan penyelewengan itu saat viralnya video yang memperlihatkan atlet cabang olahraga voli mesti melewati kubangan untuk masuk ke dalam venue.
Menpora Merespons
Hal itupun direspon oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo yang langsung berkoordiansi dengan satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON.
Satgas itu diketahui merupakan tim gabungan dari Polri dan Kejaksaan Agung (Kekagung).
"Kebetulan Kejagung dan Bareskrim Polri menjadi Satgas pendampingan tata kelola penyelenggaraan PON dalam Keppres No 24 Tahun 2024," ujar Dito, Rabu 11 September.
Bahkan, Dito menyebut telah melaporkan dugaan penyelewengan tersebut. Pelaporan dilakukan melalui skema koordinasi.
"Tadi tim kami sudah koordinasi sesama Satgas," kata Dito.
Polri Mulai Usut
Bareskrim Polri yang merupakan anggota satgas langsung bergerak cepat dengan adanya laporan itu.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrik Polri, Kombes Arief Adiharsa menyebut pihaknya akan menelaah laporan perihal dugaan penyelewengan pengelolaan keuangan dalam penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI di Aceh dan Sumatra Utara tersebut.
"Terkait laporan, kita akan lakukan penelaahan dan klarifikasi terlebih dulu," ucap Arief.
Selain menelaah, rencana tindak lanjut dari laporan itu yakni satgas akan menuju venue pada Jumat 13 September. Serangkaian pendalaman akan dilakukan.
"Tim satgas dari Mabes, hari Jumat menuju ke lokasi PON XXI di antaranya untuk memberikan pendampingan Kemenpora dan mendalami hal yang dilaporkan," ucapnya.
Kapolri Pastikan Pengusutan
Dugaan itupun membuat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara. Dikatakan, Korps Bhayangakra akan menangani dugaan penyelewengan dana penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh dan Sumatera Utara 2024.
"Saya kira Polri tentunya akan menunggu. Kalau memang ada fakta dan bukti bahwa terjadi penyelewengan dana PON, kami akan mempersiapkan penyidik-penyidik kami untuk melaksanakan penyelidikan dan penyidikan," ucap Sigit.
Secara umum, kata Jenderal Sigit, baik Polri, kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki ruang yang sama untuk menangani.
Meski demikian, dalam prinsipnya Polri siap menangani dugaan penyelewengan dana PON.
BPKP Kerahkan 77 Auditor
BPKP turut turun tangan untuk mendalami dugaan tersebut. Setidaknya, ada 77 auditor yang dikerahkan untuk mengawal akuntabilitas tata kelola penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumatera Utara Tahun 2024.
Deputi Bidang Pengawasan Penyelenggaraan Keuangan Daerah, Raden Suhartono merinci puluhan auditor yang dikerahkan terdiri dari BPKP pusat 14 orang, BPKP Perwakilan Aceh 41 orang, serta BPKP Perwakilan Provinsi Sumut sebanyak 22 orang.
"Pengawasan BPKP dilakukan untuk menjaga akuntabilitas penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024. BPKP juga bersinergi dan berkolaborasi dengan APIP kementerian terkait serta Inspektorat Aceh dan Provinsi Sumatera Utara dalam mengawal akuntabilitas dan tata kelola event olahraga berskala nasional ini," ujar Suhartono.
Baca juga:
Deputi Kepala BPKP Bidang Pengawasan Instansi Pemerintah Bidang Politik, Hukum, Keamanan, Pengembangan Manusia dan Kebudayaan (Polhukam PMK) Iwan Taufiq Purwanto mengharapkan penyelenggaraan PON XXI Aceh-Sumut 2024 dapat meraih empat sukses, yakni prestasi, penyelenggaraan, ekonomi, dan sukses administrasi.
"Satu lagi tambahan, yaitu sukses pemanfaatan aset pasca-PON," kata Iwan.